Analisis Pertimbangan Hakim Pada Putusan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Status Residivis Di Pengadilan Negeri Muara Bungo

Alfiyyah Nur Hasanah, Muhammad Ikhwan, Gisha Dilova

Sari


Recidive pada buku hukum dimaknai sebagai pengulangan kejahatan, yaitu suatu peritiwa bagi orang yang pernah di pidana karena pernah melaksanakan suatu tindakan pidana kejatahan, kemudian melakukan lagi tindak pidana. Residivis terjadi pada hal yaitu orang yang melakukan kejahatan dan sudah diberikan tindakan pidana dengan hakim yang mempunyai kekuasaan tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Hal tersebut dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti faktor sosial dan ekonomi. Adapun permaslahannya adalah bagaimana pertimbangan hakim yang ada di Pengadilan Negeri Muara Bungo terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang berstatus residivis ? serta bagaimana pengaturan mengenai pemidanaan terhadap anak?. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim yang ada di Pengadilan Negeri Muara Bungo saat mengadili kasus yang berkaitan tentang residivis pada anak selain itu melihat bagaimana pengaturan mengenai pemidanan terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu mempelajari peraturan Perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan kasus anak dengan status residivis di Pengadilan Negeri Muara Bungo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi bagi anak pelaku tindak pidana pencurian yang berstatus residivis dijatuhkan sanksi selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan. Adapun pengaturan yang dilakuan pada anak yang bererkara mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak.


Kata Kunci


Pertimbangan Hakim; Anak; Tindak Pidana; Pencurian; Residivis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Moleong lexy j, Metodologi Penelitian Kualitatif, ( Bandung, Remaja Rosdakarya, 2015).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung, Alfabeta 2019).

Nasution Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2020.

Ismail Zulkifli, dkk, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, (Bojonegoro : Madzan Media).

Barda Nawawi Arief. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.

Ayu Gusti Bintang Darmawati. (2021). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Alfitra. (2019). Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia.

Peraturan Perundang-Undang:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Lembga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Nomir 3851.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lembga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Nomir 3851.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Lembga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Nomir 3851.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Lembga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Nomir 3851.

Karya Ilmiah ( Jurnal/Makalah Seminar):

Guntarto Widodo. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persepektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak

Ria Juliana dan Ridwan Arifin. (2019). Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).

Muhammad Fachri Said. (2018).Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4553

Article Metrics

Sari view : 494 times
PDF - 277 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0