Pemblokiran Sertipikat Hak Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Untuk Tertib Administrasi Pertanahan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
Sari
Kegiatan pemblokiran diakomodir dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017. Penulisan ini menguraikan proses pemblokiran sertipikat hak atas tanah apakah sudah mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan serta apakah sudah dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dengan metode penulisan yuridis empiris. Hasil penelitian yang ditemukan pada Kantah Kab.Padang Pariaman pemblokiran sertipikat sendiri disebabkan karena adanya sengketa kepentingan terhadap tanah terutama pada tanah yang penguasaanya secara bersama, serta pada tanah yang pembagian warisnya belum selesai, tujuan dari dilakukannya blokir adalah untuk melindungi kepentingan pemegang hak lainnya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku dan Jurnal
A.P.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997), Mandar Maju, Bandung.
Aanje Tehupeiory, 2012, “Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Raih Asa Sukses, Jakarta
Abdul Mutalib Sarani, 2022, Tinjauan Hukum Tentang Pembuktian Sertifikat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Sibatik Journal, Volume 1 No.3, Februari 2022.
Achmad Ali. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori peradilan (Judicial Prudence). Kencana. Jakarta
Adrian Sutedi, 2011, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
___________, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
___________, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali Achmad Chomzah, 2003, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III – Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV – Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
A.P. Parlindungan, 1993, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Cetakan I, Bandung, Alumni.
Arie S. Hutagalung, 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. Jakarta.
Azmi Fendri, Yussy A. Mannas, 2020 Kepastian Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Ditinjau dari Keberadaan Lembaga Rechtsverwerking (Studi Beberapa Sengketa Hak Milik di Kota Padang), Jurnal Adhaper Vol 6, No.2, Juli-Desember 2020.
Bachtiar Effendi, 1993, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaan nya.: Alumni, Bandung
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Rafika, Jakarta
Beni Bosu, 1997, Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan dan Condominium), Mediatama Saptakarya, Jakarta.
Boedi Harsono, 1971, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Dessy Anwar. 2001. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Karya Abdi Tama. Surabaya
Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers. Jakarta
Effendi Perangin, 1989, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Rajawali Grafindo, Jakarta.
Eli Wuria Dewi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertipikat Tanah dan Segala Perizinannya,Cetakan I, Buku Pintar, Yogyakarta.
Ferry Ardi Wirathama, 2021, Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Yang Telah Dibebani Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Padang, Thesis, Fakultas Hukum, Univ. Andalas.
Ghomzah, A. A. (2003). Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah;Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah (III ed.). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Hambali Thalib, 2009, Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertanahan (Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana),Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Hans Kelsen. 2008. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Diterjemahkan Oleh Raisul Muttaqien). Nusa Media. Bandung
Helena Sumiati , Ardiansah, Dkk, 2021, Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia, Yustisia Merdeka, Volume 7 Nomor 2 September 2021.
Imam Soetikno, 1987, “Proses Terjadinya UUPA”, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Jayadi Setiabudi, 2013, Panduan Lengkap Mengurus Tanah serta Segala Perizinannya, Buku Pintar, Yogyakarta
Kurnia Warman, 2010, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk (Dinamika Interaksi Hukum adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat), HuMa, Jakarta
Lexi J. Moleong, 1991, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosyda Karya, Bandung
Manggala, H.B.Ndan Sarjita, 2005, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta
Moh.Yamin Lubis, Abd.Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung.
Muchtar Wahid, 2008, “Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah”, Republika, Jakarta
Muhammad Yusuf Yusrie Dkk, 2020, Perlindungan Hukum Atas Terbitnya Dua Sertipikat Hak Atas Tanah Dengan Objek Yang Sama, Media Iuris Vol. 3 No.1 Februari 2020.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nia Kurniati, 2016, Hukum Agraria Sengketa Pertahanan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik, PT Refika Aditama, Bandung
Nurhasan Ismail, 2007, Perkembangan Hukum Pertanahanan Pendekatan Ekonomi Politik, HuMa dan Magister Hukum UGM, Yogyakarta
Otje Salman. 2004. Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali. Rafika Aditama. Jakarta
Peter Muhammad Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
___________________, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta
Phillipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 2006, “Pengantar Penelitian Hukum”, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
_______________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2014, Teori Hukum Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
__________________, 2011. Teori Hukum. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta
__________________, 1988, Hukum dan Politik Agraria, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta.
Sudirman Saad, 1997, Memahami Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” Majalah Era Hukum No,14 Tahun IV, Fakultas Hukum Univ. Tarumanegara, Jakarta, Oktober 1997, Oktober 1997.
Sumardji, 2001, Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak atas Tanah”, Majalah Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volumen Januari.. Surabaya.
Suhatril, 1982, “Buku Tuntunan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Yayasan Hudaya Bina Sejahtera, Jakarta
Sunarjati Hartono, 1978, “Beberapa Pemikiran Kearah Pembaharuan Hukum Tanah”, Alumni, Bandung
Syuryani, Nessa Fajriyana, 2021, Pemblokiran Sertipikat Tanah Dikantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita, Jurnal Menara Ilmu, Volume Xv No. 02 Oktober 2021.
Terry Hutchinson, 2002, Researching and Writing in Law, Lawbook Co, Sydney
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenanda Group, Jakarta.
Winahyu Erwiningsih dan Fakhrisya Zalili Sailan. 2018. Mengurai Benang Kusut Hak Ulayat. Inteligensia Media. Malang
Yahya Harahap, 2007, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika Cet Ke-VI, Jakarta.
Yudhi Setiawan, Boedi Djatmiko Hadiatmodjo, Imam Ropii, 2017, Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik (Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan), Rajawali Pers, Jakarta
Yulia Kumalasari. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah Bengkok”. Jurnal Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Zaunuddin Ali, 2001, “Metode Penelitian Hukum” , Sinar Grafika, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4086
Article Metrics
Sari view : 419 timesPDF - 296 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0