Analisis Yuridis Pengakuan Dan Pemenuhan Hak-Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat Lampung
Sari
Abstrak
Sejak negara ini berdiri, sudah mengamanatkan untuk menjaga kelestarian dan eksistensi kebudayaan serta nilai dan norma yang hidup di masyarakat sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Amanat ini terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi: Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Selaras hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah yang mereka miliki mengakibatkan lahirnya hak-hak ulayat yang dimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun, masih banyaknya konflik yang mengakibatkan masyarakat adat kehilangan tanah adatnya dan pemerintah gagal dalam menerapkan hukum untuk melindungi tanah masyarakat adat yang merupakan dampak akibat dari ketidak profesionalan pemerintah untuk menyusun norma hukum dan mengelolah sumber daya alam.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdurrahman. 1980. Beberapa Aspek Tentang Hukum Agraria, Alumni, Bandung.
Austin, dalam Otje Salman Soemadiningrat. 2002. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.
Dominikus Rato, 2014, Hukum Adat di Indonesia, Laksbang Justitia Surabaya, Surabaya.
Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si., 2014. Hukum Adat di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya.
Hilman Hadikusuma. 1986. Antropologi Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.
Husen Alting. 2010. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah (Masa lalu, kini, dan Masa Mendatang), Laksbang PRESSindo, Yogyakarta.
Lili Rasjidi dan Ira Tahania. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT Citra Aditya Bakti., Bandung.
Lintje Anna Marpaung. 2018. Ilmu Negara, CV Andi Offset, Yogjakarta.
Moh. Kusnadi dan Bintan R Saragih. 1989. Susunan Pembagian kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Gramedia, Jakarta.
Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.
Rikardo Simarmata. 2006. Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, United Nations Development Programme, Indonesia. Rosnidar Sembiring. 2021. Hukum Waris Adat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan H. Abdurrahman. 2003. Metode penelitian hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Sumitro. 2001. Konsep Pertanahan Nasional, Alfabeta, Bandung.
Theo Huijbers. 1982. Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta.
Tim Pengajar Hukum Adat. 2000. Hukum Adat (Hukum Kebendaan dan Perikatan Adat), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Jurnal:
Anindya Ismi Setiyawati dan Tamsil. 2021. Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 397/PDT/2017/PT.DKI Tentang Pertambangan di Kawasan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat, Jurnal Hukum Oktober, 2021.
Arina Novizas Shebubakar. 2019. Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol 4 No. 1.
Erlina B, Bambang Hartono, Anggalana dan Melisa Safitri. 2018. Optimalisasi Nilai Kearifan Lokal Rembug Pekon dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Wan Abdurahman Propinsi Lampung sebagai Kawasan Hutan Konservasi Berbasis Masyarakat, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 9 Issue 2.
Hayatul Ismi. 2012. Pengakuan dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.
Lintje Anna Marpaung. 2006. Pemberdayaan Tokoh Masyarakat Sebagai Cara Memperkuat Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 43 Issue 4.
Mega Dwi. 2018. Wewenang Tidak Langsung Negara Terhaap Hutan Adat Psca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jurnal Jurist Diction, Vol 1 No. 1.
Muhammad Marizal. 2022. Dinamika Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Widya Pranata Hukum, Vol. 4 No. 2.
Tesya Veronika. 2021. Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Msyarakat Hukum Adat Ditinjau dari Konsep Hak Menguasai Oleh Negara. Jurnal Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol 11 No. 2.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4066
Article Metrics
Sari view : 248 timesPDF - 306 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0