Penerapan Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
Sari
Penerapan hukuman mati (qishash) dalam hukum Islam sebagai pemenuhan hak konstitusional keluarga korban, pelaku dan masyarakat, namun dari sudut pandang humanis adanya alasan pemaaf, jika keluarga korban memaafkan pelaku, dengan ketentuan memberikan ganti rugi secara perdata berupa diyat (kompensasi), sebagai pengganti hukuman mati (qishash), oleh karena itu penerapan hukuman mati perlu dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian, juga objektif dengan kondisi riil yang ada di masyarakat, dan pula memperhatikan isu-isu serta gerakan yang terjadi dalam masyarakat nasional maupun internasional, sehingga sanksi hukumannya memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para korban dan keluarganya terhadap hal yang menimpanya, juga terhadap pelaku itu sendiri, serta masyarakat luas, agar terciptanya rasa aman, damai dan tenteram.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Al-Qur’an
Bambang Waluyo. (2014). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, hlm.12-13.
Barda Nawawi Arief. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana, Dalam Prespektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditia Bakti, hlm.69.
Djoko Prakoso. (2000). Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Yokyakarta: Liberty, hlm.51.
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yokyakarta: Pustaka Pelajar, hlm.43.
Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ul-Press, hlm. 9.
Supriyadi W. Eddyono. (2015). Hukuman Mati dalam RKUHP Jalan Tengah Yang Meragukan. Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), hlm.24.
Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay. (2009). Kontroversi Hukuman Mati; Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Gramedia Kompas.hlm.335.
Tesis :
Ayusriadi. (2018). Perspektif Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati berdasarkan Undang-Undang terkait HAM di Indonesia. UNHAS, hlm.115.
Jurnal :
Anjari, W. (2015). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 107–115.
Anwar, U. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 241–251.
Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum, 19(1), 1–18.
Daming, S. (2016). Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme Dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati Di Tingkat Global Dan Nasional. Yustisi, 3(1), hlm.55-56.
Elsa R. M. Toule. (2013). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), hlm. 103–110.
Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1), hlm. 1–16.
Habib Shulton Asnawi, Hak Asasi Manusia Islam dan Barat: Studi Kritik
Hukum Pidana Islam dan Hukuman Mati, Supremasi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2012, hlm. 31
Hanafi. (2019). Konsep Pidana Mati dalam Hukum Islam Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum dan Keadilan, Voice Justisia, 3 (2), hlm. 63.
Khermarinah. (2016). Pandangan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Bagi Terpidana Bali Nine Dalam Tindak Pindana Penylahgunaan Narkotika. Manhaj, 4(1), hlm.29.
Leasa, E. Z. (2020). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemik Covid-19. Jurnal Belo, 6(1), hlm. 73–88.
Melisa Dewi Nur Aeni dan Bambang Tri Bawono. (2020). Penjatuhan Pidana Mati Dalam Persepektif Hak Asasi Manusia (The Death Penalty in the Perspective of Human Rights). Prosiding, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 4, hlm.457.
Nurwahidah. (2014). Eksekusi Hukuman Mati Di Indonesia, (Tinjaun Hukum Pidana Islam). Syariah Journal: Jurnal Hukum dan Pemikiran, 14(1), hlm.11.
Rokhmadi. (2015). Hukuman Rajam Bagi Pelaku Zina Muhshon Dalam Hukum Pidana Islam. Jurnal at-Taqaddum, 7(2), hlm.313.
Sirin, K. (2015). Mungkinkah Koruptor Dihukum Mati? Analisis Perdebatan tentang Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(1), hlm. 1–16.
Wahyudi, S. T. (2012). Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), hlm. 207–234.
Widyaningrum, H. (2020). Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati di Indonesia dan Amerika Serikat. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(1), hlm. 99–115.
Zulfa, E. A. (2007). Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia). Lex Jurnalica, 4(2), hlm. 93–100.
Website :
http://jurnalhukum.blangspot.com. (2007). penelitian-hukum-hukuman-mati-dan-hak. Diakses Tanggal 05 September 2022.
http://www.legalitas.org/?q=content/dilema-hukuman-mati. Diakses Tanggal 30 Oktober 2022, time 11 wita
Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara, https://www.cnnindonesia.com/nasional. Diakses Tanggal 30 Oktober 2022, Time 03.00 Wita.
https://dalamislam.com/landasan-agama/hukuman-mati-dalam-islam, Diakses Tanggal 12 Nopember 2022, Time 10.00 Wita.
https://iain-surakarta.ac.id/pidana-mati-dalam-perspektif-hukum-islam/. Diakses Tanggal 13 Nopember 2022, time 10.00 wita.
https://kumparan.com/hijab-lifestyle/hukuman-mati-dalam-perspektif-islam-1uj8DDCpQHT/full. Diakses Tanggal 13 Nopember 2022, time 10.00 wita.
Hasil wawancara mantan Jubir HTI Ustadz Ismail Yusanto. Dalam: https://www.angrybow.com/2014/01/manfaat-hukuman-mati-dalam-islam.html. Diakses Tanggal 14 Desember 2022.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4062
Article Metrics
Sari view : 1334 timesPDF - 565 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0