Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Serta Kekerasan Kepada Anak Dengan Menyamar Sebagai Pekerja Dinas Perpustakan (Studi Putusan Nomor : 109/Pid.B/2022/Pn.Met)

Anggalana Anggalana, Angga alfiyan, Nur kholan karima

Sari


Abstrak

Tujuan  dari  penulisan  ini  adalah  untuk  mengetahui,  memahami  dan  menganalisis  penegakan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan serta kekerasan kepada anak dan menganalisis  faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan. Metode Penelitian yang digunakan menggunakan penelitian yuridis normative. Melihat beberapa fakta yang ada dilapangan, dimana tindak pidana kekerasan terhadap anak ini menjadi suatu kasus yang harus ditanggapi dengan sangat serius, maka untuk memberi perlindungan terhadap anak dari berbagai tindak pidana yang secara khusus dibentuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak secara khusus telah diatur dalam pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor  penyebab  pelaku  melakukan  penganiayaan  antara  lain faktor  kejiwaan  individu  itu  sendiri  dapat  menyebabkan  kejahatan  seperti  daya  emosional,  rendahnya  mental,  sakit  hati.


Kata Kunci


Penegakan Hukum Pidana; Penganiayaan ; Anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Andi Hamzah. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:Rineka Cipta.

Ali Zaidan. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta:Sinar Grafika.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Erdianto Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Pt. Refika Aditama.

Kartini Kartono. (1992). Pathologi sosial 2 ( kenakalan remaja). Jakarta:Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Arliman, L. (2017). Reformasi Penegakan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Berkelanjutan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.19, No.2.

Erlina, B., Safitri, M., & Phourtuna, R. S. C. (2021). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Faktur Penjualan Atas Nama Perusahaan Distributor Lampu Bohlam Berbagai Merek. Jurnal Widya Yuridika, Vol.4, No.1.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.11, No.2.

Hantono, D., & Pramitasari, D. (2018). Aspek perilaku manusia sebagai makhluk individu dan sosial pada ruang terbuka publik. Nature National Academic Journal of Architecture, Vol.5, No.2.

Recca A.H, Bambang Hartono, dan Sapitri, A.P. (2021). Implementasi Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Korupsi Bandara Raden Intan Lampung (Studi Putusan Nomor 5/Pid. Sus-Tpk/2020/Pn. Tjk). Pakuan Law Review, Vol,7, No.1.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Padjadjaran Journal of Law, Vol. 3, No. 2.

Zainab Ompu Jainah, Recca Ayu Hapsari, and Mutiara Nabhila Putri. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Sosial. Borneo Law Review, Vol.5, No. 2.Zainab Ompu Jainah. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal R & D, Vol.3, No.2.

Zaki, M. (2014). Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam, ASAS, Vol.6, No.2.

Website:

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4007

Article Metrics

Sari view : 190 times
PDF - 217 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0