Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Bisnis Narkotika Tanaman Jenis Ganja Butto 31 Kg Dalam Bentuk Paket Secara Terorganisir Di Pelabuhan Bekauheni (Studi Putusan Nomor : 149/Pid.Sus/2022/Pn.Kla)

Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri, Frengki Sanjaya

Sari


Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan bisnis narkotika tanaman jenis ganja dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku bisnis narkotika dalam bentuk paket secara terorganisir di Pelabuhan Bekauheni berdasarkan Putusan Nomor : 149/PID.SUS/2022/PN.Kla). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu hukum normative. Tindak Pidana Narkotika diatur didalam Undang-Undang Nomor 35  Tahun   2009, pada hakikatnya hukum itu mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang dibolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasi sesuatu perbuatan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum. Perbuatan yang sesuai dengan hukum tidak merupakan masalah dan tidak perlu dipersoalkan; yang menjadi masalah ialah perbuatan yang melawan hukum, bahkan yang diperhatikan dan digarap oleh hukum ialah justru perbuatan yang disebut terakhir ini, baik perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang  mungkin akan terjadi. Perhatian dan penggarapan perbuatan itulah yang merupakan  penegakan hukum. Terhadap perbuatan yang melawan hukum tersedia sanksi.


Kata Kunci


Pertimbangan Hakim ; Bisnis Narkotika ; Paket ; Pelabuhan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA / DAFTAR REFERENSI

Buku:

A.R. Sudjono dan Bony Daniel, AR. Sudjono dan Bony Daniel. (2011). Komentar dan Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Moh. Taufik Makarao, Suhasril, dan H. Moh Zakky. (2017). Tindak Pidana Narkotika.

Jakarta: Ghalia Indonesia

Moh. Taufik Makaro. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia.

M. Choirul Anam Dan Muhammad Hafiz. (2015). Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Bandung: Remadja Karya.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta:Cahaya Atma Supramono. (2020). Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Soedjono Dirjosisworo. (1990). Hukum Narkotika di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Pustaka.

Zainab Ompu Jainah. (2018). Kapita Selekta Hukum Pidana. Tanggerang: TSmart. Zainal Abidin Farid. (2018). Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Wahyunita, Ais, and Melisa Safitri. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Tambak Udang. Indonesian Journal of Law and Islamic Law Vol.3, No.1.

Zainab Ompu Jainah.(2012).Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal R & D, Vol.3, No 2.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4003

Article Metrics

Sari view : 206 times
PDF - 246 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0