Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia

Satria Nenda Eka Saputra, Muridah Isnawati

Sari


Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu dari bagian system pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Seiring dengan bertambahanya narapidana yang masuk ke lapas, banyak Lembaga pemasyrakatan yang mengalami overcrowding akibat tidak sebandingnya antara penghuni Lapas dengan kapasitas hunian dalam Lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung solusi yang tepat bagi pemecahan permasalahan kelebihan kapasitas dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan guna mengetahui kebijakan pengaturan yang telah diambil dalam mengani permasalahan ini. Untuk itu melalui metode penelitian yuridis empiris dengan penelitian yang difokuskan ke permasalhan mengenai hal hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada dan melalui pendekatan sosio legal guna menjawab masalah masalah karena ketidak adilan sosial. Kemudian, Data data yang dibutuhkan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Data sekunder yang diambil meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan adanya beberapa factor yang mempengaruhi kondisi overcrowding dan juga kelestarian dari kebijakan yang masih belum signifikan dalam memberikan kontribusi bagi penurunanan angka Overcrowding masih ada.

Kata Kunci


Lembaga Pemasyrakatan, Overcrowding, Pemidanaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


JURNAL:

Muridah Isnawati. (2017). Arah Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya. Al-Qisth. Vol 1 No. 2

Mardjono Reksodiputro. (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum

Andi Shavira Prasetyawardani, Muridah Isnawati. (2021). Analisis Yuridis Putusan Nomor I/PUU-VIII/2010 Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak Karena Pembelaan Terpaksa. Borobudur Law Review. Vol. 03. No.2.

Budiyono. (2009). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Tempat Untuk Melaksanakan Pembinaan dan Pelayanan Terpidana Mati Sebelum Dieksekusi. Vol. 9 No. 3

Ulul Adzemi Romansyah, Ahmad Labib, Muridah Isnawati. Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia: Studi Kasus Jaminan Kesehatan Nasional. Justitia Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

Dony Michael. (2016). Penerapan Hak Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusti, Sumatra Utara Ditinjau Dari Persepsi Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Hukum. No :740/AU/P2MI-LIPI/04/2016

Ruli Novian (DKK). (2018). Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Intstitute for Criminal Justice Reform (ICJR)

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Panduan Tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan di Penjara: Seri Panduan Pengadilan Pidana

Ronny Hanitijo Soemitro. (2009). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta

Sulistyowati Irianto & Shidarta. (2013). metode penelitian hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta

Tolib Setiady. (2010). Pokok Pokok Hukum Penintesier Indonesia. Alfabeta

Suehardjo. Pidato pada tanggal 5 Juli 1963 dalam penganugrahan gelar Doktor Honoris Causa di bidang hukum di Universitas Indonesia. diterbitkan kembali oleh Pusat Pendidikan dan Pengembangan Kementrian Kehakiman tahun 1994

Bambang Purnomo. (1985). Pelaksanaan Pidana Oenjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Liberty. Yogyakarta

WEBSITE:

Faisal Javier. (2021). Tidak Hanya Lapas Tangerang, Kelebihan Penghuni Penjara Terjadi Di Hampir semua Provinsi, Tempo.com, https://data.tempo.co/data/1204/tidak-hanya-lapas-tangerang-kelebihan-penghuni-penjara-terjadi-di-hampir-semua-provinsi

A. Muhammad Abdillah. 2019. Restorative Justice, Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan, Kementrian Hukum dan HAM RI, https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan

BBC News. 2021. Kebakaran Lapas Tangerang: Dua Napi Meninggal di RS dalam sehari, Korban Tewas Bertambah Lagi Menjadi 48 Orang, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58471610

Rivan Dwiastono. 2019. Kerusuhan dan Kebakaran Rutan Siak : Puluhan Napi Masih Kabur, Sepucuk Senjata Api Hilang, BBC News, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48236773

Anonim. 2017. kronologi Kerusuhan di Lapas NusaKambangan yang Tewaskan Seorang Napi, https://www.tribunnews.com/regional/2017/11/08/kronologis-kerusuhan-di-lapas-nusakambangan-yang-tewaskan-seorang-napi

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2021. Mengurangi Permasalahan Overcrowded di lapas/rutan, http://www.ditjenpas.go.id/mengurai-permasalahan-overcrowded-di-lapasrutan

UNDANG UNDANG:

Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.3822

Article Metrics

Sari view : 1300 times
PDF - 857 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0