Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat

Fauzi Iswari, Rizki Jayuska

Sari


Pasal 96 Ayat 1 UU no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan yang menyebutkan: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hak masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung akan mengubah relasi antara masyarakat dan pemerintahan daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun akan mengakomodir kepentingan publik serta tidak akan merugikan masyarakat. Namun pada kenyataannya Peraturan Daerah Sumatera Barat, dengan problematika lapangannya, belum manjadikan partisipasi masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembentukan peraturan daerah Adapun Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui Efektifitas Partsipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat. Untuk mengetahui keterlibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah provinsi sumatera barat Metode penelitian tentang Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini menggunakan jenis penelitian empiris secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat dalam mengevaluasi rancangan Perda yang akan diterapkan di Provinsi Sumbar.


Kata Kunci


Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah; Pemerintah Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Saifudin. (2009). Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: FH UII Press.

Saldi Isra. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi (Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia), Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Kementerian Hukum Dan HAM. (2011). Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah, Jakarta: Dirjen Perundang-Undangan.

Jurnal:

Ahmad Saleh. (2013). “Peran Serta Masyarakat Di DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2.

Charles Simabura. (2010). “Mekanisme Konsultasi Publik Sebagai Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah”. Jurnal Konstitusi, Vol. III, No. 1.

Eka Nam Sihombing. (2016). “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 3.

Fauzi Iswari dan Kartika Dewi Irianti. (2019). “Pemahaman Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari terhadap Penyusunan Peraturan Nagari yang Taat Peraturan Perundang-Undangan”. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17 No. 2.

Fauzi Iswari, dkk. (2020). “Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 3 No. 2.

Wahyu Tri Hartomo. (2018). “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, Dan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15 No. 2.

Yusdiyanto. (2011). “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, vol. 5 No. 2.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3154

Article Metrics

Sari view : 470 times
PDF - 313 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0