Implementasi Penyelenggaraan Kerjasama Wajib Antar Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Sari
Implementasi penyelenggaraan kerjasama wajib antar daerah dalam kerangka otonomi daerah menjadi suatu konsep yang perlu dibenahi pada praktiknya dilapangan. Sebagaimana kita lihat bahwa pemaknaan otonomi daerah masih dianggap sebagai suatu “tameng” kekuatan bagi daerah yang mengarah kepada egosentris, tanpa memperhatikan sinergitas daerah dalam membangun wilayah dan juga lintas daerah. Pemerintah Daerah berupaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik memerlukan kerjasama antar daerah (KAD). Secara yuridis normatif mengenai kerjasama (termasuk KAD) diatur dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 369 UU No. 23 Tahun 2014. Mengenai hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan pemerintahan daerah dalam melakukan bentuk kerjasama lintas daerah. Dalam setiap data penulisan atau penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa kerjasama wajib adalah setiap penyelenggaraan urusan pemerintah yang memiliki eskternalitas lintas daerah, dan juga terkait pelayanan publik yang efisien jika dikelola bersama.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Pamudji (1985), Kerjasama Antar Daerah dalam Rangka Pembinaan Wilayah: Suatu Tinjauan dari Segi Administrasi Negara¸ Jakarta: Bina Aksara
Pratikno, et.al (2004), Mengelola Dinamika Politik dan Sumberdaya Daerah, Yogyakarta: PLOD-Departemen Dalam Negeri.
Sayidiman Suryohadiprojo (2016), Budaya Gotong Royong dan Masa Depan Bangsa, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
S.B. Yudhoyono (2003), Pentingnya Networking antara Pilar Good Governance dan Antar Daerah sebagai Wujud Integritas Nasional dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas ASEAN Tahun 2003, dalam Azhari, Idham Ibty et.al (2003), Good Governance dan Otonomi Daerah Menyongsong AFTA Tahun 2003, Yogyakarta: Forkoma MAP.
Taylor (2003), Intergovernrmental Cooperation in the 21 Century, Michigan State University, Extension Specialist, State&Local Government.
Jurnal:
Antonius Tarigan (2009), Kerjasama Antar Daerah (KAD) untuk Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Daya Saing Wilayah, Topik Buletin.
Mardiasmo (2006), Format Kerjasama Keuangan Daerah dalam Wilayah Jabodetabekjur, Makalah yang disampaikan pada acara Lokakarya dengan topic: Sinergi Penataan Ruang dan Revitalisasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) di Wilayah Jabodetabekjur.
Wasistiono, Sadu. (2010) “Menuju Desentralisasi Berkeseimbangan”, Makalah ditulis untuk Jurnal Ilmu Politik AIPI Nomor 21 Tahun 2010 dengan tema “Dasawarsa Kedua Otonomi Daerah: Evaluasi dan Prospek”, hlm. 13.
Yeremias Keban, Kerjasama Antar Pemerintah Daerah dalam Era Otonomi: Isu Strategis, Bentuk, dan Prinsip. Ilmu Administrasi Negara Fisipol, UGM, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3152
Article Metrics
Sari view : 1228 timesPDF - 962 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0