Urgensi Peran Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet Di Indonesia

Febri Jaya

Sari


Internet membawa warna baru pada perekonomian dunia hal ini lebih populer dengan istilah digital economic atau ekonomi digital atau istilah lain yang lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perdagangan online. Perdagangan Online menjadi fenomena yang sangat ramai diperbincangkan dan dilakukan di Indonesia saat ini. Hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia mulai mengetahui dan menikmati kemudahan-kemudahan dalam ber-transaksi secara digital, lainnya, namun disisi lainnya mengingat masi kurangnya pengaturan mengenai transaksi elektronik, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen menjadi kurang pasti secara hukum. Notaris di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan tugas utamanya ialah membuat akta otentik yang dapat memberikan kekuatan pembuktian sempurna, oleh karena itu Penulis meneliti apakah peran Notaris dalam transaksi, khususnya jual beli melalui internet di Indonesia penting untuk diadakan guna mencapai kepastian dan perlindungan hukum kepada penjual dan pembeli.

Kata Kunci


transaksi elektronik; jual beli; Notaris

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ahmad M. Ramli. (2000). Hak atas Kepemliikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung : Mandar Maju

Ahmadi Miru. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia, Bandung; Refika Aditama.

Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta : Gravindo Persada.

Janus Sibalok. (2010). Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Johnny Ibrahim. (2003). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.

O.C. Kaligis. (2012). Penerapan Undang – undang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta : Yarsif Watampone.

Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi (2001). Mengenal E-Commerce, Jakarta : Elex Media Komputindo. 2001.

Richardus Eko Indrajit. (2001). E-Commerce : Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. Jakarta : Elex Media Komputindo.

Salim H.S. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : RajaGrafindo Persada.Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.

Sudikono Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengatar). Yogyakarta : Liberty.

Tim Litbang Wahana Komputer. (1991). Apa dan Bagaimana E-Commerce, Cetakan pertama. Yogyakarta : Andi.

Wirjono Prodjodikoro, (1991) Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan tertentu, Bandun : Refika Aditama.

Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2934

Article Metrics

Sari view : 327 times
PDF - 266 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0