Urgensi Peran Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Internet Di Indonesia
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ahmad M. Ramli. (2000). Hak atas Kepemliikan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Bandung : Mandar Maju
Ahmadi Miru. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia, Bandung; Refika Aditama.
Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta : Gravindo Persada.
Janus Sibalok. (2010). Hukum perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Johnny Ibrahim. (2003). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
O.C. Kaligis. (2012). Penerapan Undang – undang Nomor 11 tahun 2008Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta : Yarsif Watampone.
Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi (2001). Mengenal E-Commerce, Jakarta : Elex Media Komputindo. 2001.
Richardus Eko Indrajit. (2001). E-Commerce : Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. Jakarta : Elex Media Komputindo.
Salim H.S. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : RajaGrafindo Persada.Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995.
Sudikono Mertokusumo. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengatar). Yogyakarta : Liberty.
Tim Litbang Wahana Komputer. (1991). Apa dan Bagaimana E-Commerce, Cetakan pertama. Yogyakarta : Andi.
Wirjono Prodjodikoro, (1991) Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan tertentu, Bandun : Refika Aditama.
Zainuddin Ali. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2934
Article Metrics
Sari view : 327 timesPDF - 266 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0