Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online

Anggun Lestari Suryamizon, Fauzi Iswari

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk upaya perlindungan hukum kepada konsumen pinjaman online. Saat melakukan transaksi pinjaman online, masyarakat sebagai konsumen banyak yang tidak mengetahui perusahan penyelenggara fintech yang telah terdaftar dan perusahaan fintech yang tidak terdaftar. Masyarakat cenderung tergiur dengan tawaran berupa persyaratan yang murah dan transaksi cepat tanpa terlebih dahulu melihat ataupun mengecek apakah layanan fintech tersebut telah terdaftar atau belum. Diharapkan dengan adanya penelitian ini, konsumen pinjaman online sebelum melakukan pinjaman agar selalu berhati-hati dalam memilih fintech. Selain itu, juga diharapkan kepada konsumen jika tidak benar-benar mengetahui secara detail dengan pinjaman online serta perusahaan yang melayani pinjaman online, lebih baik tidak melakukan transaksi pinjaman online tersebut.

Kata Kunci


perlindungan hukum; pinjaman online; wanprestasi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Absori. (2006). “Deklarasi Pembangunan Berkelanjutan dan Implikasinya di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No.1, Maret 2006.

Ernasari, dkk. (2016). “Pengawasan Otoritas Jasa keuangan Terhadap Financial Technology ( Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/01/2016)”. Diponegoro Law Journal, Vol.6, 2017

Toman Sony Tambunan & amp; Wilson R.G. Tambunan. (2019). Hukum Bisnis. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sumber Lain:

Danang Sugianto. “YLKI Sebut Banyak Aduan Soal Aplikasi Utang Online”. dalam https://finance.detik.com/moneter/d-4105636/ylki-sebut-banyak-aduan-soal-aplikasi-utang-online, diakses pada 1 Juni 2020

Hakikat Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum, diterima dari https://www.slideshare.net/Lisastwt/hakikat-pentingnya-perlindungan-dan-penegakan-hukum diakses pada 8 Maret 2021

Jaminan Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Beri Sanksi TerhadapPenyalahgunaan oleh Pihak Ketiga, dalam https://kominfo.go.id/content/detail/12865/siaran-pers-no-85hmkominfo042018-tentang-jamin-perlindungan-data-pribadi-kominfo-beri-sanksi-terhadapppenyalahgunaan-oleh-pihak-ketiga/0/siaran_pers diakses pada 3 Maret 2021

Mochammad Januar Rizki. “Mari Kenali Mekanisme Penagihan Yang Terdapat Di Perusahaan Fintech” dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b98fc52d2e40/mari-kenali-mekanisme-penagihan-yang-tepat-di-perusahaan-fintech/, diakses pada 1 Juni 2020

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, dalam https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses pada 8 Maret 2021

Reynold Wijaya. “P2P Lending Sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan”, dalam https://money.kompas.com/read/2016/11/26/060000226/.p2p.lending.sebagai.wujud.baru.inklusi.keuangan, diakses pada 29 Mei 2020

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, TLN Nomor 3821

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2839

Article Metrics

Sari view : 943 times
PDF - 804 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0