Implementasi Hak-Hak Pekerja Akibat Pandemi Covid-19 Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Suryana Arif Farhan, Imanudin Affandi

Sari


Mewabahnya virus corona atau pandemi covid-19 ini telah merugikan banyak pihak dalam sektor apapun baik pendidikan, kesehatan maupun ekonomi. Hingga saat ini dalam sektor ekonomi bedasarkan badan pusat statistik mencatat bahwa laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengalami perlambatan yang jatuh di Kuartal I/2020, yaitu hanya 2,97%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I/2019 berada di angka 5,07%, dampaknya berdasarkan data kementrian ketenagakerjaan ada 1,79 juta kasus pekerja yang di PHK di Indonesia sendiri, menganai hal tersebut penelitian ini bertujuan utuk mengetahui apa saja bentuk dan upaya perusahaan dalam memberikan hak pekerja walaupun dalam kondisi wabah virus corona ini baik pekerja yang masih dalam perusahaan dan yang sudah di PHK. Dalam setiap data penulisan atau penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahwa penerapan hak pekerja itu harus terlaksanakan sepenuhnya walaupun sedang dimasa adanya wabah ini karena hal tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan yang sudah di perjanjiakan sebelumnya, dan perlu adanya pengawasan baik bagi pekerja ataupun perusahaan perihal hak dan kewajibannya.

Kata Kunci


Hak Pekerja; Pandemi Covid-19; Ketenagakerjaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Muharam, H. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya Di Indonesia.

Bandung:PT. Citra Aditya Bakti

Salim, HS, dan Erlies Septiana Nurbani. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis Buku Ketiga. Depok: Raja Grafindo Persada.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Suwarto. (2003). Hubungan Industrial Dalam Praktek Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia, Jakarta.

Husni, Lalu. (2004), Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, PT, Jakarta: Rajagrafindo Persada,

Adisu, E., & Jehani, L. (2007). Hak-Hak Pekerja Perempuan. Tanggerang: Visi Media.

Jurnal:

Randi, S. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja. Jurnal Yurispuden Unisma Malang, Vol 3, no 2, 119-136.

Sahetapy, P. P., Sugianto, F., & Michael, T. (2020). Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru. Jurnal Adalah Uin Jakarta, Volume 4, No 1.

Prajnaparamitha, K., & Ghoni M. R. (2020). Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum. Administrative Law & Governance Journal, Volume 3, No 2.

Anwar, M. (2020). Dilema PHK dan Potong Gaji Pekerja Di Tengah Covid-19, Jurnal Adalah Uin Jakarta, Volume 4, No 1.

Joka, R. M. (2020). Implikasi pandemi covid-19 terhadap pemenuhan hak hukum pekerja yang diputuskan hubungan kerja oleh pengusaha, Jurnal Bisamulia Hukum, Volume 9, No. 1.

Romlah, S. (2020). Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia, Jurnal Adalah Uin Jakarta, Volume 4, No 1.

Maringan, Nikodemus. (2015). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 3, Nomor 3.

Kasim, Umar. (2004), Hubungan Kerja Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Informasi Hukum ,Volume 2.

Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jurnal Adalah Uin Jakarta, Volume 4, No 1.

Nesya, M. P., & Sarjana, M. I. (2020). pengaturan pemberian pesangon bagi pekerja yang mengalami phk pada masa pandemi covid -19, Jurnal Kerthasemaya Bandung, Vol 8, No 11.

Zaini, Ahmad. (2017). “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Peraturan Perundangan-undangan Ketenagakerjaan." Al-Ahkam, 13, No. 1.

Mogi, Erica Gita. (2017). “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Perusahaan Menurut UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Lex Administratum, 5, No. 2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undangi-Undang iDasar Republik iIndonesia i1945

Undangi-iUndang Nomor i13 iTahun 2003 iTentang iKetenagakerjaan

Peraturan iPemerintah Nomor i78 iTahun 2015 iTentang iPengupahan

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SEi-i907/MENi/PHIi-PPHI/X/2004i itentang Pencegahan Pemutusan iHubungan Kerja iMassal i (2004).

Surat iEdaran iMenteri Ketenagakerjaan iNomor iSE-i05i/Mi/BW/i1998 itentang Upah iPekerja iyang Dirumahkan iBukan ike Arah iPemutusan iHubungan Kerjai.

Surat iEdaran Menteri iKetenagakerjaan Nomor iMi/3i/HKi. i04/iIII/i2020 tentangi iPerlindungan iPekerja/iBuruh idan iKelangsungan Usaha iDalam iRangkai iPencegahan dan iPenanggulangan iCovid-19.

Website:

Idhomi, iA. iM. (i2020). Update iCorona 31 iMaret: Data iKasus idi 32 iProvinsi iIndonesia & iDuniai. iTirto. iId. Available ifrom https://tirto.id/update-corona-31-maret-data kasus-di-32-provinsi-Indonesia-dunia-eJYs. (diakses 15 November 2020).




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2829

Article Metrics

Sari view : 704 times
PDF - 285 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0