Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Lingkungan Hidup

Isya Anung Wicaksono, Fatma Ulfatun Najicha

Sari


Kerusakan lingkungan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, sehingga mengakibatkan kerugian baik kerugian ekonomi maupun kerugian dalam bentuk Kesehatan bahkan kematian. Sehingga diperlukan kajian mengenai penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang lingkungan. Metode Penelitian ini adalah yuridis normative, dengan mempelajari Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Hasil dari pembahasan ini bahwa penerapan asas ultimum remidium dalam penegakan hukum di bidang lingkungan merupakan upaya alternatif dan/atau upaya terakhir. Asas ultimum remidium ini juga hanya berlaku bagi pelanggaran tertentu saja.

Kata Kunci


kerusakan lingkungan; asas ultimum remidium; penegakan hukum; lingkungan hidup

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal

Akhmaddhian, Suwari. (2016). “Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015).” UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 3, no. 1. doi:10.25134/unifikasi.v3i1.404.

Hapsari, Ifahda Pratama. (2020). “Tindakan Afirmatif Sebagai Bentuk Keadilan Dalam Pemberian Asas Ultimatum Remedium Dalam Upaya Penegakan Lingkungan Akibat Adanya Kebakaran Hutan.” Jurnal Justiciabelen, Vol. 2 No. 2. doi:10.30587/justiciabelen.v2i2.1639.

Herlina, Nina. (2017). “Permasalahan Lingkungan Hidup Dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Galuh Justisi, Vol. 3 No. 2.

Lesmana, Reza Meilanda. (2020). “Penerapan Asas Ultimum Remedium Pada Pelaku Tindak Pidana Pelanggaran Baku Mutu Limbah (Analisis Pasal 100 Uu 32 Tahun 2009).” Khazanah Multidisiplin, Vol. 1 No. 1.

Santoso Imam Budi, Taun. (2019). “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup.” University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 3 No. 1. doi:10.33369/ubelaj.v3i1.4795.

Subyakto, Kukuh. (2015). “Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 No. 2. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/download/1431/1104.

Tawang, Dian Adriawan Dg. (2020). “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Ketentuan Hukum Pidana Lingkungan Di Indonesia.” Supremasi Hukum, Vol. 16 No.1.

Buku

Mardjono Reksodiputro. (1982). Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-Delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi. Bandung: Bina Cipta

Ronny Hamidjo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Soerjono Soekanto. (2005). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2828

Article Metrics

Sari view : 3212 times
PDF - 2355 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0