Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Bermodus Hipnotis Melalui Media Elektronik
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Butarbutar., E, N. (2018). Metode Penelitian Hukum., Bandung: PT Refika Aditama.
Hartanto., Hadipura, M.,& Singadimedja,H. (2017). Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Cakrawala Cendekia.
Eddy O.S. Hiariej. (2009), Asas Legalitas Dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Jakarta: PT Erlangga.
____________. (2020), Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT Erlangga.
Moeljatno., (2008). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Setiawan, T. (2009). Hipnotis Dan Hipnoterapi., Jogjakarta: Garasi.
Singadimedja, H., &Senjaya, O., &Hadipura,M. (2017), Sistem Hukum Pidana Indonesia,.Bandung: Multi Kreasindo.
Jurnal:
Adiputra, R. (2018). “Penanggulangan Kejahatan Pencurian Dengan Modus Hipnotis (Studi PadaKepolisian Resor Kota Bandar Lampung)”, Jurnal Poenale, Vol. 6., No. 3. 2018.
Cornelis, F. (2015). “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online”, Jurnal Poenale, Vol.3., No. 2. 2015.
Darma, S, & Gani, A. (2019). “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Operandi Hipnotis”. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan. Edisi Vol.1 , No. 1 November 2019.
Darmayanti, D, M, P. (2017). “Kajian Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Jual-Beli Online”, Jurnal Kertha Wicara Fakultas Hukum Udayana. Doi: 10.23843./kw.2017.v6.i01
Prasetyo,R.D.,Endrawati,L & Zakaria, A. (2014). “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya., Universitas Brawijaya.
Purwitosari, D., Erdianto, & Erdiansyah. (2016). “Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Operandi Hipnotis Oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”. Jurnal JOM FH Unri, Vol.3 No. 2, Oktober,.2016
Rahmad., N. (2019). “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 3, No. 2. Juli-Desember 2019.
Rahmanto, T. Y.,(2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, doi: 10.30641/dejure.2019.V19.31-52.
Rusmana,. A. (2015). “Penipuan Dalam Interaksi Melalui Media Sosial”. Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 187-194 doi: 10.24198/jkip.v3i2
Sulastryani, (2017). “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penipuan Secara Hipnotis”. Jurnal Jurisprudentie, doi: 10.24252/jurisprudentie.v4i1.3670
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2827
Article Metrics
Sari view : 716 timesPDF - 454 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0