Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah

Rizky Reza Pahlevi, Zulfi Diane Zaini, Recca Ayu Hapsari

Sari


Dalam perkara perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan pada umumnya dalam bidang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Guna mengetahui apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad). Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Jadi bisa diartikan bahwa sengketa tanah merupakan kejadian perselisihan antara perorangan atau lembaga mengenai perihal yang berkaitan dengan pertanahan. Beberapa cara penyelesaian sengketa tanah di Indonesia dapat ditempuh melalui beberapa cara berikut ini : pertama, melalui jalur pengadilan (litigasi), kedua, melalui jalur alternative (non litigasi).

Kata Kunci


perbuatan melwan hukum (PMH); sengketa tanah; proses penyelesaian sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T.Kansil. 1986. Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Handri Rahardjo. 2009. Hukum perjanjian di Indonesia. Pustaka Yudistira, Yokyakarta.

Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Grafindo Persada, Jakarta.

Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung.

Nirwana, Farida Patittingi, dan Sri Susyanti Nur, 2018, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah Sesungguhnya dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Rincik Palsu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No 482/PK/Pdt/2014 dan No 560K/PID/2008), Pagaruyuang Law Journal, Volume 1 Nomor 2, Januari

Sholih Mu’adi. 2010. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi. Prestasi Pustakaraya, Jakarta.

Susanti Adi Nugroho. 2009. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.

Syarief Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus. PT Gramedia, Jakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.

http://konsultanhukum.web.id/unsur-unsur-perbuatan-melawan-hukum/, diakses pada Tanggal 14 September 2020 pukul 19:00

http://kantongilmuhukum.blogspot.com/2015/05/sengketa-pertanahan-dan-sistem.html, diakses pada tanggal 26 September 2020




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2826

Article Metrics

Sari view : 2569 times
PDF - 1899 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0