Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) Terhadap Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
C.S.T.Kansil. 1986. Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Handri Rahardjo. 2009. Hukum perjanjian di Indonesia. Pustaka Yudistira, Yokyakarta.
Nurnaningsih Amriani. 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Grafindo Persada, Jakarta.
Rusmadi Murad. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung.
Nirwana, Farida Patittingi, dan Sri Susyanti Nur, 2018, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah Sesungguhnya dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Rincik Palsu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No 482/PK/Pdt/2014 dan No 560K/PID/2008), Pagaruyuang Law Journal, Volume 1 Nomor 2, Januari
Sholih Mu’adi. 2010. Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi. Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Susanti Adi Nugroho. 2009. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Prenada Media, Jakarta.
Syarief Elza. 2014. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus. PT Gramedia, Jakarta.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta.
http://konsultanhukum.web.id/unsur-unsur-perbuatan-melawan-hukum/, diakses pada Tanggal 14 September 2020 pukul 19:00
http://kantongilmuhukum.blogspot.com/2015/05/sengketa-pertanahan-dan-sistem.html, diakses pada tanggal 26 September 2020
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2826
Article Metrics
Sari view : 2569 timesPDF - 1899 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0