Tinjauan Yuridis Sosiologis Atas Tindak Pidana Budaya Carok Berdasarkan Pasal 340 KUHP

Eriska Nur Tanzillah, Maharani Nurdin

Sari


Carok merupakan bentuk penyelesaian masalah melalui kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan lawan luka berat bahkan meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menelaah dan menerangkan bagaimana tinjauan yuridis sosiologis budaya carok berdasarkan Pasal 340 KUHP. Dalam melakukan peninjauan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis melalui sumber data sekunder yang didapat berdasarkan studi kepustakaan berupa buku-buku ataupun literatur lainnya dan peraturan perundangan yang berhubungan akan persoalan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa eksistensi carok yang bersebrangan dengan hukum negara disebabkan karna tidak dilakukannya pendekatan dengan nilai-nilai budaya yang dipegang oleh masyarakat Madura.

Kata Kunci


carok; Madura; KUHP

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdullah. (2016). “Pendidikan Akhlak Sebagai Media Menghilangkan Budaya Carok; Perspektif Pendidikan Karakter”. Al-Ibrah, Vol. 1 No. 2.

Budimansyah. (2018). “Model Penyelesaian Carok Berdasarkan Cara Berhukum Orang Madura”. Tanjungpura Law Journal, Vol. 2 No. 2.

Cahyono H. (2018). Model Mediasi Penal Dalam Penanggulan Konflik Kekerasan Carok Masyarakat Berdasarkan Law Wisdom. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

__________. (2018). Model Penanggulangan Konflik (Carok) Etnis Madura Melalui Criminal Justice System. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Djatmiko W.P. (2019). “Rekontruksi Budaya Hukum Dalam Menanggulangi Carok Di Masyarakat Madura Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Sarana Politik Kriminal”. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. 1. https://doi.org/10.14710/hp.7.1

Faisal. (2011). “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan”. Pranata Hukum, Vol. 6 No. 1.

Hariyanto Erie. (2016). “Reaktualisasi Nilai Dasar Budaya Carok Dalam Perlindungan Perempuan Madura”

Husin Kadri dan Budi Rizki Husin. (2016). Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Iqbal Muhammad, Ali Imron dan Suhendar. (2019). Hukum Pidana. Tangerang Selatan: UNPAM Press.

Jufri Muwaffiq. (2017). “Nilai Keadilan Dalam Budaya Carok”. Jurnal YUSTITIA, Vol. 18 No. 1.

Mulyadi Lilik. (2013). “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik”. Yustitia, Vol. 2 No. 1.

Paminto Saptaning Ruju. Tanpa Tahun. “Tradisi Carok Masyarakat Adat Madura Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia”.

Permatasari Intan. (2016). “Carok Dalam Masyarakat Madura Di Kabupaten Bondowoso Tahun 2000-2015”. Skripsi, Universitas Negeri Jember.

Prayogi Ryan dan Endang Danial. (2016). “Pergeseran Nilai-Nilai Budaya Pada Suku Bonai Sebagai Civic Culture Di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau”. HUMANIKA, Vol. 23 No. 1. https://doi.org/10.14710/ humanika.23.1.

Prihartini Lilik. (2015). “Perspektif Mediasi Penal Dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana”. Pakuan Law Review, Vol. 1 No. 1.

Ridlwan Zulkarnain. (2012). “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.

Saraswati Putu Sekarwangi. (2015). “Fungsi Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan”. Jurnal Advokasi, Vol. 5 No. 2.

Tim Pengajar Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia. (2013). Pengantar Hukum Indonesia Jilid II. Malang: UB Press.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v5i1.2825

Article Metrics

Sari view : 850 times
PDF - 754 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0