Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace)
Sari
Revolusi Media telah melahirkan percepatan teknologi yang sangat dahsyat terhadap perubahan perilaku manusia berdampak juga terhadap kebutuhan hukum terkait penegakan hukum. Penggunaan Internet dalam aktivitas di ruang siber banyak menimbulkan berbagai persoalan hukum dengan berbagai bentuk pola komunikasi dengan penggunaan kebebasan berekspresi. Akibat penggunaan kebebasan berekspresi yang keliru dengan alat media elektronik oleh masyarakat di ruang maya berhadapan dengan hukum. Di dalam penegakan hukum terkait penggunaan internet untuk membuktikan atas perbuatan pidana, bukti elektronik mendapatkan pengakuan dan dapat digunakan sebagai perluasan dari alat bukti di ruang persidangan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti elektronik tidak diatur, tetapi dalam beberapa kasus hukum, sudah menerapkan alat bukti elektronik sebagaimana terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun dalam pembuktian Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam proses hukum di Indonesia.
Kata Kunci
Bukti Elektronik; Alat Bukti Sah; Tindak Pidana Mayantara
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.269
Article Metrics
Sari view : 370 timesPDF - 773 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0