Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace)

Sri Ayu Astuti

Sari


Revolusi Media telah melahirkan percepatan teknologi yang sangat dahsyat terhadap perubahan perilaku manusia berdampak juga terhadap kebutuhan hukum terkait penegakan hukum. Penggunaan Internet dalam aktivitas di ruang siber banyak menimbulkan berbagai persoalan hukum dengan berbagai bentuk pola komunikasi dengan penggunaan kebebasan berekspresi. Akibat penggunaan kebebasan berekspresi yang keliru dengan alat media elektronik oleh  masyarakat di ruang maya berhadapan dengan hukum. Di dalam penegakan hukum terkait penggunaan internet untuk membuktikan atas perbuatan pidana, bukti elektronik mendapatkan pengakuan dan dapat digunakan sebagai perluasan dari alat bukti di ruang persidangan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti elektronik tidak diatur, tetapi dalam beberapa kasus hukum, sudah menerapkan alat bukti elektronik sebagaimana terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun dalam pembuktian  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam proses hukum di Indonesia. 

Kata Kunci


Bukti Elektronik; Alat Bukti Sah; Tindak Pidana Mayantara

Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.269

Article Metrics

Sari view : 370 times
PDF - 773 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0