Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Hukum
Sari
Tindak Pidana Korupsi merupakah kejatan yang sudah dapat dikatakan pada posisi titik nadir dan sudah mengakar, sehingga dalam pemberantasannya memerlukan keseriusan dan penanganan yang sangat kuat. Peran serta aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar harus didorong untuk penanganan dan penindakannya. Peran serta Masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini. Baharudin Lopa mengatakan korupsi yang umumnya merupakan perilaku sebagian kecil anggota masyarakat yang berlindung dibalik kewenangan atau kekuasaan tertentu yang dapat dikaitkan dengan kekuasaan jabatan, wajib diberantas secara sistem dan terstruktur. Dari rumusan permasalahan yang ada menunjukan bahwa penelitian dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan utama sekaligus, yakni pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis sosiologis.Penegakan hukum harus dijalankan oleh para penegak hukum dan bantuan masyarakat untuk bersinergi. Pada akhirnya Tindak Pidana Korupsi harus segera di berantas dengan memberi kewenangan penuh kepada para penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kpk, dan yang terpenting para penegak hukum menjalankan tugasnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.268
Article Metrics
Sari view : 4107 timesPDF - 10174 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0