Implementasi Asas Perjanjian Kemitraan Antara Driver Ojek Online Dengan PT. Gojek Indonesia

Mahlil Adriaman, Kartika Dewi Irianto

Sari


Dengan perkembangan teknologi saat ini banyak di gunakan pelaku usaha terutama Undang-undang memberikan beberapa pedoman untuk menafsirkan perjanjian, adalah sebagai berikut: a. Jika kata-kata perjanjian jelas maka tidak diperkenankan menyimpang; b. Hal-hal yang menurut kebiasaan selama diperjanjikan, dianggap dimasukkan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan; c. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan hubungan satu sama lain; d. Setiap janji harus ditafsirkan dalam perjanjian seluruhnya, e. Jika ada keragu-raguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikan sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu. Hal ini semakin terasa di era global saat ini dimana ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan teritorial suatu negara melalui aplikasi. Oleh karena percepatan peningkatan usaha maka dalam hal kerjasama tidak lagi melihat asas-asas perjanjian. Perusahaan aplikasi transportasi GOJEK yang merupakan perusahaan bersekala Nasional masih ada memiliki kendala dalam penerapan asas perjanjian berkontrak antara PT. Gojek Indonesia dengan Mitra driver ojek online. Mulai dari penerapan perjanjian sampai pelaksanaan hak dan kewajiban antara Pihak.

Kata Kunci


Perjanjian; Asas Perjanjian; Kemitraan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Agus Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Artini Muljadi dan Gunawan Widjaja. (2004). Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: Raja Gafindo Persada.

Firman F. Adonara. (2014). Aspek – Aspek Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.

Lukman Santoso. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak, (Panduan Memahami Hukum Perikatan & Penerapan Surat Perjanjian Kontrak). Yogyakarta: Cakrawala.

M. Yahya Harahap. (1996). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Mariam Darus. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya.

Subekti, dalam R. Joni Bambang S. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia Bandung.

Buku Editor:

Sulistyowati Irianto (ed). (2009). Hukum Yang Bergerak; Tinjauan Antropologi Hukum. Jakar¬ta: Yayasan Obor Indonesia.

Jurnal:

Reinhard Politon. (2017). “Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak Dalam Kontrak Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata”. Jurnal Lex Crimen, Vol. VI. No.3

Seta Budi. (2016). “Peranan sistem informasi manajemen pada Go.jek”. Penulisan Jurnal Ilmiah ,Vol.3 No.1.

Website:

Musa Kharisman Aliyanto. (2018). “Tinjauan yuridis perjanjian kerjasama kemitraan antara pt. Gojek indonesia dengan driver” Dalam: https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/MUSA-KHARISMAN-A.-D1A-014-237.pdf Diakses, 10 Oktober 2020




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2560

Article Metrics

Sari view : 1684 times
PDF - 885 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0