Pendekatan Restoratif dalam Kekerasan Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Pidana

Anthon Freddy Susanto

Sari


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, juga merupakan tindakan diskriminasi. Dalam prinsip kesetaraan hal yang paling fundamental dari hak asasi manusia adalah meletakkan orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia, sedangkan prinsip pelanggaran diskriminasi adalah bagian penting dari prinsip kesetaraan. Tulisan menguraikan beberapa hambatan yang mempersulit upaya penegakan hukum atas pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia diantaranya adalah kakunya penegak hukum dalam menegakan peraturan dan sebagian besar masih berpedoman kepada KUHP walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang KDRT. Penegakan melalui pendekatan keadilan restoratif ditawarkan dalam tulisan ini.

Kata Kunci


kekerasan; rumah tangga; restoratif

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achie Sudiarti Luhulima. (2000). Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Alumni.

Bashim Kamla. (1996). Menggugat Patriaki, Pengantar Tentang Persoalan Terhadap Kaum Perempuan, Terjemahan Nursyahbani. Katjasungkana, What is Patriartichy, Yogyakarta: Benteng Kalyamamitra.

Chaerudin dan Syarif Fadillah. (2003). Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grhadhika Press.

Dikdik M. Arief & Elisatris Gultom. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Eva Achjani Zulfa. (2011). Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa. (2014). Konsep Dasar Restorative Justice, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014

Guse Prayudi. (2008). Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press.

Hilman Hadikusuma. (1995). Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 1-3, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Komnas Perempuan. (2018). Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Pusaran Politik Populisme, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2017, Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, 2018.

Luhulima, A.S. (2000). Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: PT.Alumni.

Lexy Y. Maleong. (1999). Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Remadja Karya, Jakarta, 1999.

Mardjono Reksodiputro. (1986). Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pra Seminar Hukum Nasional V, Jakarta, 21 Januari 1986.

Moerti Hadiati Soeroso. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.

Nursyahbani Katjasungkana. (1994). Seminar Aspek Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, BPHN, Jakarta, 15-16 Desember 1994.

Noeng Muhadjir. (1993). Metodologi Penelitian Kualitataif, Yogyakarta: Rake Sarasin.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Rianto Adi. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit.

Silfia Hanani. (2019). “Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Institusi Adat Minangkabau (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lokalitas dan Religius)”. Conference Proceeding, Annual International Conference on Islamic studies (AICIS XII)

Soejono dan Abdurrahman. (2005). Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suryanti. (2018). “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Fakta Sosial Berbasis Konseling Feminis Terhadap Ketimpangan Gender)”. Jurnal Musawa, Vol. 10 No.1 Juni 2018.

Soerojo Wignjondipoero. (1983). Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, PT. Toko Bandung: Gunung Agung.

Silfia Hanani. (2017). “Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Institusi Adat Minangkabau (Suatu Upaya Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lokalitas Dan Religius)”. Proceeding, Unand.

Yuliandri. (2010). Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik (gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan). Jakarta: RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2470

Article Metrics

Sari view : 620 times
PDF - 770 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0