Penegakan Hukum Terhadap Notaris dalam Melaksanakan Tugas Jabatan
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta : UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI).
Ellise T. Sulastini dan Wahyu Aditya. (2010). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Freddy Harris dan Leny Helena. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.
Habib Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
___________. (2009). Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie dan Rusdianto Sesung. (2020). Tafsir, Penjelasan Dan Komentar Atas UUJN. Bandung: Refika Aditama.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Suhrawardi K. Lubis. (2008). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Jurnal :
Edwar, Faisal A. Rani dan Dahlan Ali. (2019). “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law”. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Ferry Irawan Febriansyah. (2016). ”Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Perspektif Volume XXI No.3.
Muhammad Ilham Arisaputra. (2012). “Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris”. Jurnal Perspektif Volume XVII No. 3.
Nurjannah, Aminuddin Ilmar dan Zulkifli Aspan. (2018). “Analisis Hukum Terhadap Keputusan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pemeriksaan Notaris”. Riau Law Journal Volume 2 Nomor 2.
Lain-lain :
Jeffry Ricardo. (2018). “Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2469
Article Metrics
Sari view : 406 timesPDF - 459 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0