Penegakan Hukum Terhadap Notaris dalam Melaksanakan Tugas Jabatan

Ince Haerisa Rifai, Abdul Razak, Hamzah Halim

Sari


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tujuan dari dihidupkannya frasa “dengan persetujuan” dan rasiolegis dari Pasal 66 ayat (1) UUJN-P. Penelitian ini adalah penulisan hukum normatif dan didukung oleh data primer berupa undang-undang dan peraturan hukum lainnya serta data sekunder berupa wawancara dan data pendukung lainnya. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach). Pengumpulan bahan dilakukan dengan wawancara terstruktur dan analisa bahan penelitian dengan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa rasiolegis (tujuan) dari lahirnya Pasal 66 ayat (1) UUJN-P adalah untuk melindungi hak ingkar notaris sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN, Pasal 66 ayat (1) UUJN memang sudah melindungi hak ingkar notaris tetapi Pasal 66 ayat (1) UUJN-P menyempurnakan hak ingkar tersebut dengan membentuk lembaga Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN merupakan peralihan tugas dari MPD sebagai lembaga yang memberikan persetujuan/penolakan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim, hanya MKN lebih rinci diatur oleh Permenkumham sehingga memiliki kepastian hukum. Lembaga MKN ini dibentuk untuk mengurangi beban tugas dari MPD yang banyak sehingga MPD hanya berfokus pada pemeriksaan berjangka notaris.

Kata Kunci


Notaris; Pasal 66 ayat (1); Majelis Kehormatan Notaris

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta : UII Press Yogyakarta (anggota IKAPI).

Ellise T. Sulastini dan Wahyu Aditya. (2010). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Berindikasi Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Freddy Harris dan Leny Helena. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.

Habib Adjie. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

___________. (2009). Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie dan Rusdianto Sesung. (2020). Tafsir, Penjelasan Dan Komentar Atas UUJN. Bandung: Refika Aditama.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Suhrawardi K. Lubis. (2008). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Jurnal :

Edwar, Faisal A. Rani dan Dahlan Ali. (2019). “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law”. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Ferry Irawan Febriansyah. (2016). ”Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Perspektif Volume XXI No.3.

Muhammad Ilham Arisaputra. (2012). “Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris”. Jurnal Perspektif Volume XVII No. 3.

Nurjannah, Aminuddin Ilmar dan Zulkifli Aspan. (2018). “Analisis Hukum Terhadap Keputusan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pemeriksaan Notaris”. Riau Law Journal Volume 2 Nomor 2.

Lain-lain :

Jeffry Ricardo. (2018). “Peran Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana”, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2469

Article Metrics

Sari view : 399 times
PDF - 447 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0