Eksistensi Lembaga Penjamin dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun

Nathaniel Eduard Sie, Musakkir Musakkir, Nurfaidah Said

Sari


Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia tetapi dengan lahan yang tidak bertambah sehingga pembangunan harus vertikal maka banyaklah bangunan rumah susun. Pembelian satuan rumah susun sesuai dengan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dengan menggunakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemudian dibuatkan perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual yang diperkuat dengan Perjanjian Buy-Back dan Perjanjian Asuransi. Perjanjian pengikatan jual beli, perjanjian buy-back, perjanjian asuransi serta perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual, ini dapat dijadikan dasar penjaminan Hak atas Sarusun yang belum selesai proses pembangunannya. Dengan adanya dasar penjaminan ini maka pihak pembeli harusnya tidak akan dirugikan apabila developer dalam hal ini pengembang rumah susun melakukan wanprestasi. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dapat dibuat bila memenuhi pasal 43 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu sesuai dengan yang dipasarkan dan memenuhi status kepemilikan tanah, Ijin Mendirikan Bangunan, ada prasarana, sarana dan utilitas umum keterbangunan 20 %, serta adanya jaminan dari lembaga penjamin baik bank ataupun non bank. Setelah pembangunan rumah susun selesai dan sertifikat satuan rumah susun jadi maka dapat dilakukan jual beli atas rumah susun tersebut.

Kata Kunci


Lembaga Penjamin; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Rumah Susun

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abel Agustian. (2020) Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi. Rectical Review. 2, no. 2.

Adrian Sutedi. (2010). Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta:Sinar Grafika.

Adrian Sutedi. (2012) Hukum Rumah Susun dan Apartemen. Jakarta:Sinar Grafika.

Ahmadi Miru. (2018). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Depok:PT Raja grafindo Persada.

Arie S Hutagulung. (2002). Condominium dan Permasalahannya. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Betty Rubiati. (2017). Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Legal Assurance Of Flats Ownership For Low-Income Citizens. Jurnal Bina Hukum Lingkungan. 1, no. 2. (2017)

Betty Rubiati. dkk. (2015). “Asas Pemisahan Horizontal dalam Kepemilikan Tanah dan Bangunan Satuan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpebghasilan Rendah (MBR)’. Jurnal Sosiohumaniora. 17, no. 2.

Cornelius Van Der Merwe. (2015). European Condominium Law. (Cambrige University Press).

Desy ary Setyawati. (2017) Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggungjawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik, Syiah Kuala Law Jurnal. 1, no. 3.

Diah Ayu Saraswita. (2019). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Praktik Pre Project Selling. Jurnal Media Hukum dan Peradilan. 5. no. 2.

Fayu Fitria Febriani. (2019). Kebijakan Kepemilikan Rumah Susun Di Indonesia. Lentera Hukum. 6, no. 1.(2019).

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. (2001). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Hj. Ina Budhiarti, Supyan. (2016).Perlindungan Hukum Bagi Penghuni Satuan Rumah Susun Dibidang Pengelolaan Rumah Susun Di Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Jurnal Wawasan Hukum. 34, no. 1.

https://investproperti.com/st-moritz-makassar-lippo-di-panakukang-sulawesi/. diakses pada tanggal 04 Mei 2020, Pukul 13.40 WITA.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20151008/107/480495/realisasi-proyek-st.-moritz-makassar-diklaim-capai-30. diakses pada tanggal 05 Mei 2020, Pukul 07.40 WITA.

https://www.simulasikredit.com/definisi-escrow-account/ diakses pada tanggal 12 September 2020, Pukul 13.15 WITA.

Imam Koeswahyono. (2004). Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Malang:Pemahaman. Bayumedia. 2004.

Johannes Ibrahim. (2016). Peranan Bank Penerbit Bank Garansi Sebagai Penjamin Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Dalam Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen. Diologia Iuridicia. 7, no. 2.

Kota Makassar” diakses dari https://sulselprov.go.id diakses pada tanggal 21 Desember 2019 pukul 18.57 WITA

Lintang Yudhantaka. (2017). Keabsahan Kontrak Jual Beli Rumah Susun Dengan Sistem Pre Project Selling. Jurnal Yuridika Universitas Airlangga. 32 no. 1.

Mika Anabelle. Sistem Pre Project Selling Dalam Penjualan Satuan Unit Apartemen Menurut Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Contoh Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 616/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 20/PDT.G/2019/PT.DKI). Jurnal Hukum Adigama. 2, no. 2. (2019).

Triyanto. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perjanjian Pendahuluan Dalam Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun Yang Dipasarkan Dengan Cara Pre Project Selling. Jurnal Res Judicata. 1, no. 1.

Urip Santoso. (2010) Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Yohanes Sogar Simamora. (1996). Penerapan Prinsip Caveat Vendor Sebagai Sarana Perlindungan Bagi Konsumen Perumahan Di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga.

Yusuf Shofie. (2000). Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2467

Article Metrics

Sari view : 468 times
PDF - 468 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0