Ketidakhadiran Debitor Dalam Pelaksanaan Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Albert Tandean, Nurfaidah Said, Sabir Alwy

Sari


Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada dasarnya memiliki jangka waktu, yakni 1 (satu) bulan untuk tanah terdaftar dan 3 (tiga) bulan untuk tanah belum terdaftar. Jangka waktu tersebut dalam hal tertentu tidak cukup untuk dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga diperlukan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya, kendala yang dialami adalah ketidakhadiran debitor pada saat penandatanganan pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan karena tidak dilaksanakannya pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai ketidakhadiran debitor menyebabkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan batal demi hukum sehingga kedudukan kreditor menjadi konkuren dan hanya berhak atas jaminan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 jo. Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata Kunci


ketidakhadiran; debitor; Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Adrian Sutedi. 2010. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1, Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.

Abdul Ghofur Anshori. 2016. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press..

Jurnal:

Dian Cahyo Wibowo. 2017. “Pelaksanaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Di Kota Pekalongan”. Jurnal Akta. Vol.4 No.2

Gilang Wisudha (2018). “Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Terhadap Agunan Yang Masih Terikat Hak Tanggungan Untuk Kreditor Lain”. Jurnal Legal Reasoning Vol.1 No.1

I Putu Deny Wiryanta (2016). “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Di Kota Denpasar”. Acta Comitas. Vol.1 No. 2

I Made Adi Guntara (2019). “Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit”. Garuda. Vol.7 No. 8

Nanang Tri Budiman (2013). “Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Redit Perbankan Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Wilayah Kerja Bank Indonesia Jember”. Jurnal Rechtens. Vol.2 No.2.

Siti Malikhatun Badriyah (2019). “Implikasi Hukum Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah”. Law, Development & Justice Review: Vol. 2 No. 1

Sri Endah Cahayani (2019). “Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Tanpa Diikuti Akta Pemberian Hak Tanggungan” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. Vol. 3 No.1

Muhammad Subhan (2020). “Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Akibat Keterlambatan Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan”. Jurnal De Facto. Vol. 7 No. 1




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2465

Article Metrics

Sari view : 279 times
PDF - 292 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0