Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021

Rizki Jayuska, Ismail Marzuki

Sari


Pembatalan peraturan daerah (perda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, bukanlah sesuatu persoalan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh pemerintah daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat perda diantaranya merupakan produk Provinsi Kalimantan Tengah. Sekiranya pengawasan pemerintah pusat berjalan normal, jumlah produk hukum daerah yang dibatalkan/revisi tentunya akan bertambah. Tentu pembatalan tersebut mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dari masyarakat. Ketidakefektifan tersebut sedikit banyak juga ada andil dari Gubernur Kalteng sebagai pembentuk peraturan daerah bersama DPRD Kalteng. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Gubernur Kalimantan Tengah Periode 2016-2021 dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi Gubernur Kalimantan Tengah dalam pembentukan peraturan daerah. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengatasi kendala dan hambatan dalam pembentukan peraturan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis (empiris) yaitu pendekatan terhadap masalah dengan melihat dan memperhatikan norma hukum yang berlaku dihubungkan dengan fakta yang ada dari permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk peraturan daerah terlebih dahulu harus mengharmoniskan Raperda dengan peraturan perundang undangan lainnya baik yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat serta menghindari aturan/materi muatan yang diduga akan mengganggu kepentingan umum. Fungsi utama adanya partisipasi masyarakat dalam suatu proses politik adalah untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan- kepentingan rakyat dalam kehidupan suatu negara.

Kata Kunci


Pemerintah Daerah; Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004.

Ahmad, Saleh. “Peran Serta Masyarakat Di DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2 (2013). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.381.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Esti Nuriani, “Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah”, Tadulako Master Law Journal 3, No. 2 (2019)

Fahmi Ramadhan Firdaus, “Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang” Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 23 (2020)

Fauzi Iswari, Yohanes Alri, Mira. (2020). “Partisipasi Masyarakat Melalui Konsultasi Publik Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Di Kota Solok Tahun 2018”. Pagaruyuang Law Journal. Volume 3, Nomor 2

Hartomo, Tri, Wahyu. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 Tentang Pembatalan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, No. 2 (2018).

Isra, Saldi. Pergesaran Fungsi Legislasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Karianga, Hendra. Partisipasi Masyarakat dalam Keuangan Daerah:Perspektif Hukum dan Demokrasi. Bandung: PT. Alumni, 2011.

Kementerian Hukum dan HAM. Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah. Jakarta: Dirjen Perundang-Undangan, 2011.

Muhtadi. “Tiga Landasan Keberlakuan Peraturan Daerah (Studi Kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau” Kota Bandar Lampung).” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 2 (2013). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no2.380.

Prakoso, Djoko. Proses Pembuatan Peraturan Daerah. Jakarta : Ghalia Indonesi, 1985.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kementerian Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Saifudin. Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Sihombing, Nam, Eva. “Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, No. 3 (2016).

_____________________. “Perkembangan Pembatalan Peraturan daerah dan Peraturan kepala Daerah.” Jurnal Yudisial 10, No. 2 (2017). http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i2.147.

Soejito, Irawan. Teknik Membuat Peraturan Daerah. Jakarta: Bina Aksara, 1989.

Soekanto, Soerjano. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2006.

Sulaiman, Faisal, King. Teori Peraturan Perundang-Undangan Dan Aspek Pengujiannya. Yogyakarta: Thafa Media, 2017.

___________________. Dialetika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Yusdiyanto, “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah,” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2011). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.66.

Widoyo, “Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Terhadap Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Pekalongan),” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, No. 4 (2017

Zamroni, M. “Pengujian Peraturan Daerah: Sebuah Telaaham Kritis.” Jurnal Legislasi Indonesia 10, No. 2 (2013).

Artikel Internet:

Borneonews.co.id. “Ada 73 Perda di Kalteng yang Dibatalkan Mendagri”, Available online https://www.borneonews.co.id/berita/35821-ada-73-perda-di-kalteng-yang-dibatalkan-mendagri

Ditjenpp.kemenkumham.go.id. “Menakar Korelatifitas antara Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Hak Uji Materiil Mahkamah Agung”, Available online http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/1156-menakar-korelatifitas-antara-harmonisasi-peraturan-daerah-dengan-hak-uji-materiil-mahkamah-agung.html.

Jdih.kalteng.go.id. “Pengaturan Executive Review Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”, Available online https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota, diakses pada tanggal 14 September 2020

Saldiisra.web.id. “Ihwal Pembatalan Perda”, Available online https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/11-artikelkompas/620-ihwal-pembatalan-perda.html

Setkab.go.id. “Kemendagri Resmi Umumkan 3.143 Perda yang Dibatalkan”, Available online https://setkab.go.id/kemendagri-resmi-umumkan-3-143-perda-yang-dibatalkan/.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2464

Article Metrics

Sari view : 1928 times
PDF - 1190 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0