Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Kontrak Jasa Konstruksi di Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi

Kartika Dewi Irianto, Radella Elfani

Sari


Terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kontraktor, konsultan pengawas, dan konsultan perencana serta bowheer/ pemberi kerja dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi. Hak dan kewajiban para pihak ini diikat dengan sebuah kontrak yang disepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai wakil dari pemerintah dengan Penyedia, yang mana prinsip utama dalam pembuatan dan penyusunan kontrak konstruksi haruslah berpijak pada kesetaraan dan kejelasan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam kontrak, upaya penyelesaian sengketa wanprestasi pada kontrak jasa konstruksi, dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dan solusinya. Penulisan jurnal ini digunakan metode normatif empiris, melalui cara wawancara yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penulis mengadakan tanya jawab langsung kepada siapa yang menjadi responden dari pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bukittinggi terkait dengan kasus tersebut. Kemudian membandingkan hasil dari wawancara dengan Peraturan Tertulis yang terkait. Kesimpulan dari penelitian adalah 1. PPK dikatakan melakukan wanprestasi karena PPK terlambat memenuhi hak dan kewajiban 2. Dengan adanya mekanisme proses pengadilan maka akan menghasilkan sebuah putusan pembayaran prestasi pekerjaan penyedia 3. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanpretasi ini yaitu ketakutan pihak penyedia untuk melaksanakan proses penyelesaian sengketa dengan jalur litigasi.

Kata Kunci


Kontrak; Wanprestasi; Jasa Konstruksi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Dhanang Widijawan. (2018). Dasar-Dasar Hukum Kontrak Bisnis. Bandung: CV.Keni Media.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi. (2018). Surat Perjanjian Kerja Nomor 37/SPK-DPUPR-CK/VIII-2018. Bukittinggi: Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dinas Pekerjaan Umum. (2013). Surat Perjanjian Kerja Nomor :96/SPK-DPU/PJJ/IX-2013, Bukittinggi: Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bukittinggi. (2018). Surat Perjanjian Kerja No.154/SPK/DPKP-PSU/X-2018. Bukittinggi : Dinas Perkim.

Seng Hansen. (2018). Manajemen Kontrak Konstruksi. Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama.

Subekti dan Tjitrosoedibio. (1996). Kamus Hukum. Jakarta : Pradya Paramita.

Sulistijo Sidarto Mulyo. (2013). Bisnis Konstruksi Dihadang Banyak Masalah. Jakarta : Elec Media Komputindo.

Wawan Muhwan Hariri. (2011). Hukum Perikatan. Bandung : CV.Pustaka Setia.

Y.Sogar Simamora. (2017). Hukum Kontrak. Surabaya:LaksBang Pressindo.

PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.

Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2010 tentang Usaha Peran Masyarakat Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018.

JURNAL

Budi F. Supriadi. (2015). “Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Jasa Konstruksi Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi”. Majalah Ilmiah Unikom, Vol.5.

INTERNET

Www.Japos.Co,Kontraktor Bukittinggi Kecewa, Dana Proyek Tidak Dibayarkan, Dalam https://www.japos.co/2019/01/07/kontraktor-bukittinggi-kecewa-dana-proyek-tidak-dibayarkan/, diakses tanggal 13 Februari 2019.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2463

Article Metrics

Sari view : 2197 times
PDF - 1073 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0