Peran Tim lnvestigasi Terhadap Pengawasan Notaris Sebagai Pejabat Umum

Muh Yasser Arafat Supardi, Ahmadi Miru, Wiwie Heryani

Sari


Masyarakat sering melaporkan Notaris terkait pelaksanaan tugas dan kewenangannya baik melalui majelis pengawas maupun melalui Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berdasarkan peningkatan permasalahan hukum yang melibatkan Notaris maka kemenkumham membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini memiliki kesamaan tugas dan kewenangan yang dimiliki Majelis Pengawas Notaris (MPN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris. Untuk itu maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan tim investigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh Notaris yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN). penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis dengan menggunakan pendekatan empiris. adapun hasil pemeriksaan dari tim investigasi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terdapat 6 (enam) kantor Notaris yang berada di kabupaten Gowa tidak beroperasi/aktif lagi dan tidak menjalankan tugas dan Jabatannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, jika hasil sidang pemeriksaan menyatakan Notaris terbukti melakukan pelanggaran Jabatan dan kode etik Ikatan Notaris Indonesia (INI) maka Notaris yang bersangkutan menempuh upaya hukum dalam bentuk pembelaan diri dan dapat mengajukan banding administratif terhadap putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP) dan putusan Majelis Pengawas Pusat (MPP) bersifat final.

Kata Kunci


Pengawasan; Peran Tim Investigasi; Upaya Hukum Notaris

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Habib Adjie. (2007). Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

-------------------------. (2011). Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: Refika Aditama.

-------------------------. (2009). Meneropong Khzanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hirmawan, Arie. (2019). Kwenangan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Dalam Pengawasan Terhadap Jabatan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Diss. FAKULTAS HUKUM UNPAS.

Herlien Budiono. (2007) Kumpulan tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra aditya bakti.

G.H.S. Lumban Tobing. (1992). Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Lutfi Effendi. (2003). Pokok-pokok Hukum Administrasi, Jakarta: Bayu Media Publishing.

Philipus M. Hadjon, dkk. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesia Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ridwan HR. (2007). Hukum dministrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saiful Anwar (2004). Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Glora Madani Press.

Sjaifurachman, Habib Adjie, Aspek pertanggunjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, 2011, Bandung, CV. Mandar Maju, hal. 53,54.

Jurnal:

Ajeng Fitrah Ramadhan. (2019). “Makna Alasan-Alasan Tertentu Dalam Kode Etik Notaris Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris Di Kantornya” Vol. 4. No. 1. Hlm 15-28.

Alwiyah Sakti Ramdhon. (2020). “Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. Vol. 6 No. 1, hlm 3.

Arfian Nanda Yogi Pratama. (2019). “Pertanggungjawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembatalan Sertifikat Karena Adanya Unsur Pemalsuan”. Vol. 12. No. 1. Hlm 1.

Bayu Nirwana Sari. (2012). Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris di Kabupaten Tangerang. Tesis. Universitas Indonesia Fakultas Hukum. Program Magister Kenotariatan.

Brenda Budiono, Tugas Dan Kewenangan Tim Investigasi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Berkaitan Dengan Pembinaan Dan Pengawasan Notaris, Vol 1, No 002, ISSN: 2684-7310. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/198

Maha Wikantha. (2017). Peran Majelis Pengawas Dan Kehormatan Terhadap Notaris Yang Membuat Akta Perjanjian Nominee. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol.8, No.2.

Sari, D. R. (2016). Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris. Lambung Mangkurat Law Journal. Vol.1. No.1.

Setiawati, N. K., Sarjana, I. M., & Dharmadha, I. N. (2018). Pelaksanaan Pengawasan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Notaris Di Kabupaten Badung (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Bali). Kertha Wicara, Vol.07. No.1.

Website:

Imam Suyudi Pimpin Rapat Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah, https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3519-imam-suyudi-pimpin-rapat-tim-investigasi-permasalahan-Notaris-wilayah, diakses pada tanggal 17 Juli 2020.

Kemenkumham Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan Notaris Demi Profesionalitas, https://www.ini.id/post/kemenkumham-tingkatkan-pembinaan-dan-pengawasan-Notaris-demi-profesionalitas, diakses pada tanggal 10 Juni 2020.

Rapat Evaluasi dan Investigasi Notaris: Sudirman rekomendasikan Pemecatan Bagi Notaris Yang Terbukti Bermasalah Dengan Hukum, https://sumsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3727-rapat-evaluasi-dan-investigasi-Notaris-sudirman-rekomendasikan-pemecatan-bagi-Notaris-yang-terbukti-bermasalah-dengan-hukum, diakses pada tanggal 02 Agustus 2020.

http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/198https://www.ini.id/post/kemenkumham-tingkatkan-pembinaan-dan-pengawasan-Notaris-demi-profesionalitas, diakses pada tanggal 10 Juni 2020.

Menganalisa Kembali Untuk Apa Dibentuk Tim Investigasi Notaris, https://metrobali.com/menganalisa-kembali-untuk-apa-dibentuk-tim-investigasi-Notaris, diakses pada tanggal 17 Juli 2020 .

Narasumber Webinar Nasional, 07-JULI-2020. PENGURUS WILAYAH SULAWESI SELATAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (IPPAT) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK Nomor: AHU-03.UM.01.01 TAHUN 2018 TENTANG Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

KEPUTUSAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MAKASSAR Nomor: W23-.AH.02.01 TAHUN 2019. Tentang Pembentukan Kesekretariatan Wilayah Tim Investigasi Permasalahan Notaris Wilayah Provinsi sulawesi selatan Tahun 2019.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2441

Article Metrics

Sari view : 365 times
PDF - 580 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0