Pengalihan Cessie Kepada Pihak Ketiga dalam Pemberian Kredit Bank

Anggun Lestari Suryamizon, Syuryani Syuryani

Sari


Dalam lingkungan Perbankan Cessie sering digunakan oleh pihak terkait. Pada Umumnya Pelaksanaan Cessie dalam dunia perbankan yang dikarenakan kreditur lama membutuhkan pembiayaan agar pelaksanaan operasional dari usahanya tetap berjalan. Dalam pemberian kredit bank semestinya dibuat dalam suatu bentuk tertulis, dan bank harus memiliki keyakinan terhadap kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang diperoleh dari hasil penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, baik modal,maupun agunan dan prospek usaha dari nasabah debitur. Pengalihan hak tagih kepada pihak ketiga melalui cessie menurut Pasal 613 KUHPerdata dilakukan atas piutang atas nama kreditur lama, kepada kreditur yang baru atas utang dari debitur dengan membuat akta cessie baik akta otentik maupun akta di bawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis disetujui dan diakui oleh debitur. Dengan akibat hukum piutang beralih dari kreditur lama ke kreditur baru.

Kata Kunci


Pengalihan; Cessie; Bank

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Achmad Setiawan dan J Satrio. (2010). Penjelasan Hukum tentang Cessie. Jakarta: Nasional Lembaga Legal Reform.

Bahsan M. (2010). Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Munir Fuady. (1996). Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sri Kastini. (2008). Gadai Saham, Gadai Piutang dan Cessie. Hukum Jaminan Indonesia, Seri Dasar Hukum Ekonomi 4. Jakarta: ELIPS.

Zainul Arifin. (2002). Dasar-Dasar Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta:

Jurnal:

Ahmad Budi Cahyono. (2004). “Cessie Sebagai Bentuk Pengalihan Piutang Atas Nama”. Lex Jurnalical, Volume 2 Nomor 1.

Hassanayin Haikal. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi Debitur Akibat Cessie Jaminan Yang diakukan Oleh BPR Tanpa Ijin Debitur Sebelum Terjadinya Likuidasi”. Dialogia Juridica, Volume 10 Nomor 1, ISSN: 2085-9945Ie-ISSN 2579-3520.

Widya Padmasari. (2018). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Piutang (Cessie) Melalui Akta Notaris”. Jurnal Hukum Kenotariatan. Volume 2 Nomor 2 Agustus 2018, P-ISSN 2549 e-ISSN 2655-7789.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2316

Article Metrics

Sari view : 2972 times
PDF - 876 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0