Eksistensi Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dalam Penataan Ruang
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan Kesatu. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Anna Erliyana. (2005). Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998. Jakarta:Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
J.T. Jayaginata. (1992). Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, dan Wilayah.Bandung: ITB Press.
Muchsan. (1981). Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia. Yogyakarta:Liberty.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadia Group.
Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press
Robert H. Lauer. (2003). Prespektif tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
SF. Marbun dan Moh Mahfud MD. (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Cetakan Keenam.Yogyakarta: Liberty
Jurnal:
Ari Dahfid. (2017). “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”.Dialogia Iuridica, Vol.9, No.1.
Lutfil Ansori. (2015). “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. Jurnal Yuridis. Vol. 2, No.1.
Subadi dan Tiara Oliviarizky Toersina. (2018). “Perkembangan Konsep Atau Pemikiran Teoritik Tentang Diskresi Berbasis Investasi Di Daerah”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol.30, No.1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Website
Https://properti.kompas.com/read/2011/03/03/15312232/Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat. diakses pada tanggal 22 Desember 2019 Pukul 21.13 WITA
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2265
Article Metrics
Sari view : 651 timesPDF - 635 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0