Bias Gender Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Penyidik Di Tingkat Kepolisian

Djeni Elisabeth Sanda, Jimmy Pello, Karolus Kopong Medan

Sari


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang tidak hanya dilakukan oleh seorang suami terhadap istri, namun dapat pula sebaliknya dilakukan oleh seorang istri terhadap suami. Bertolak dari uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan fungsi penyidik Kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan sebagai upaya penanganan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan istri terhadap suami. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif empiris yaitu mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai perilaku nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penyidik Kepolisian kaitannya dengan peran pengayom dan pelindung terhadap korban masih lemah dalam hal korban tidak atau kurang merasa nyaman setelah penyidik menerima laporan pengaduan. Terjadi bias gender pada perlakuan yang dialami korban suami dan kurang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pelaksanaan fungsi penyidik Kepolisian terhadap seluruh laporan, Polisi harus berkomitmen untuk tetap professional dengan menghayati dan bertindak sesuai fungsinya.

Kata Kunci


Gender; Kerasan dalam Rumah tangga; Penyidik Kepolisian

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Anwar. Yasmil dan Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjadjaran

Asrohah, H. (2008). Sosiologi Pendidikan. Surabaya:Kopertais Press

Bahder Johan Nasution. (2008). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju

Joko Prakoso. (1996). Kedudukan Justisiable di dalam KUHP. Cetakan Pertama. Jakarta: Ghlmia Indonesia

Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal

Leden Marpaung. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta:Sinar Grafika

Mustofa Muhammad. (2007). Kriminologi. Jakarta: Fisip. UI Press

Saifullah. (2018). Tipologi Penelitian Hukum (Sejarah, Paradigma dan Pemikiran Tokoh di Indonesia. Cetakan Kesatu. Bandung: Refika Aditama

Jurnal:

Ade Irma Sakina, dan Dessy Hasanah Siti A. (2019). “Menyoroti Budaya Patriarki di Indonesia”. Jurnal Social Work, Vol.7 No.1

Agus Mulyawan. (2015). “Prinsip Kepemerintahan Yang Baik Pada Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No.1

Anderson, K. L. (2005). “Theorizing Gender In Intimate Partner Violence Research”. Journal of Sex Roles. Vol.52

Andrew Lionel Laurika. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Lex Crimen, Vol. 5 No. 2

Ayu Setyaningrum dan Ridwan Arifin. (2019). “Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihanterhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT)Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan”. Jurnal Ilmiah Muqoddimah Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, Vol. 3 No. 1

Eko Handoyo. (2008). “Peran Strategis Relawan Pendamping Dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”. Jurnal Forum Ilmu Sosial, Vol. 35 No. 2

Emy Rosna Wati. (2017). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Sidoarjo Pasca Berlakunya Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004. SENASPRO:Seminar Nasional dan Gelar Produk

Estu Rakhmi Fanani. (2008). “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5 No. 3

Hamidah Abdurrachman. (2010). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”. Jurnal Hukum, Vol.17 No.3

Hernanes Delfim Alves Silva. (2017). “Tanggungjawab Kepolisian Timor Leste Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Dili”. Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Vol. 46 No. 2

Jamaa. (2014). “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 2

Likha Sari Anggreni. (2014). “Aktivitas Wanita di Sektor Publik dalam Pemberitaan Surat Kabar”. Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol.11 No.1

Moch. Adimas P , Lathifah Hanim , Anis Mashdurohatun. (2018). “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Dalam Rangka Pencegahan Gugatan Praperadilan Pada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang”. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 13 No.1

Nazaruddin, Husni Djalil, M. Nur Rasyid. (2017). “Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)”. Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1 No.2

Pingkan Tesalonika Wenur. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Lex Crimen, Vol. 2 No. 2

Siti Nimrah dan Sakaria. (2015). “Perempuan dan Budaya Patriarki Dalam Politik”. Jurnal The Politics, Vol.1 No.2

Wigati Pulunggono dan Munsyarif Abdul Chalim. (2017). “Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dengan Kontribusi Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 12 No. 2




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2090

Article Metrics

Sari view : 960 times
PDF - 726 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0