Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Perintah Penahanan Terhadap Terdakwa Yang Belum Memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Sari
Penahanan terhadap terdakwa sebenarnya hal yang wajar namun menjadi persoalan ketika penahanan itu dilakukan oleh hakim yang sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan penahanan sehingga permasalahan yang akan muncul yaitu bagaimana Dasar Pertimbangan hakim dalam Menjatuhkan perintah penahanan terhadap terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap dan akibat hukum apakah yang timbul jika jaksa mengeksekusi perintah penahanan oleh hakim terhadap terdakwa yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk menjawab persoalan ini maka penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan metode yang digunakan yaitu wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa hakim sebenarnya melakukan penahanan untuk tujuan mempermudah pekerjaan dari jaksa namun ada hak yang dilanggar yaitu hak hukum untuk mengajukan banding dan sebenarnya hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menahan dengan alas an apapun sehingga disarankan sebaiknya terdakwa jangan dilakukan penahanan jika terdakwa tersebut tidak mempersulit hakim dalam melakukan pemeriksaan.
Kata Kunci
Hakim; Penahanan; Terdakwa
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Fence Wantu. (2011). Idée Des Recht Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi dalam Proses Peradilan Perdata). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lilik Mulyadi. (2004). Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan.
Jurnal
Sajipto Rahardjo. (2005). “Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 1 No. 1
Website
http://s2hukum.blogspot.co.id/2010/03/keyakinan-hakim-dalam-memutus perkara.html, diakses pada tanggal 5 Oktober Tahun 2016 Pukul 21.00 WITA
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2089
Article Metrics
Sari view : 293 timesPDF - 205 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0