Tindakan Maladministrasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

Muhammad Anshori Sudirman, Amiruddin Amiruddin, Lalu Parman

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif (Normative Legal Research), dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Konseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Adapun hasil penelitian ini adalah Kualifikasi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi terletak pada mens rea (sikap batin) dari pelaku meladministrasi. Setiap pelaku maladministrasi yang berniat untuk melakukan tindakannya dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan berakibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Setiap modus operandi tindakan maladministrasi dalam tindak pidana korupsi adalah perilaku dan perbuatan melawan hukum, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu, kelalaian, pengabaian kewajiban Hukum, dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial, bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Kata Kunci


Maladministrasi; Pidana Korupsi; Pelayanan Publik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amiruddin & Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Darwan Prinst. (2001), Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ey kanter dan SR Sianturi. (2002). Asas-Asas Hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Imam Anshori Saleh. (2017). Korupsi, Terorisme, dan Narkotika (Upaya Melawan Kejahatan Luar Biasa yang Sistematis). Malang: Setara Press.

Jacques Gellinas. (2014). Juggermout Politics: Understanding Predatory Globalization, 2003 hlm. 7., dalam Romli Atmasasmita. Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisas. Jakarta: Kencana.

Komisi Ombudsman Nasional. (2019). Laporan Tahunan Ombudsman Nasional Tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami Untuk Membasmi (Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK.

Muh. Risnain. (2018). “Konsep Penguatan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Dalam Membangun Perekonomian Nasional Yang Sehat Dan Adil”. Jurnal IUS, Vol. VI, Nomor 2 hlm. 12

Peter Mahmud Marzuki. (2005), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana

Russel ButarButar (2017). “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 1.

Shandi Patria Airlangga. (2019). Maladministrasi Pelayanan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung. Lampung Universitas Lampung.

https://rivaldinotes.wordpress.com/2018/02/06/memahami-maladministrasi/, (Diakses Pada Tanggal 20 Januari 2020), pukul 23.00 WITA

Laporan Penilai Kepatuhan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2018. (http://sindobatam.com/hasil-penilaian-survei-kepatuhan -standar-pelayanan-publik/), Diakses pada 14 Desesmber 2019, pukul 19.00 WITA

Indonesia Corruption Watch, “Uang Terima Kasih, Hibah, Suap-Menyuap Dan Korupsi”, http://antikorupsi.org/en/content/uang-terima-kasih-hibah-suap-menyuap-dan-korupsi, diunduh 17 Februari 2020.

BBC Indonesia, “Rolls Royce Didenda Rp 11 Triliun Untuk Kasus Suap, Termasuk ke Pihak Indonesia”, http://www.bbc.com/indonesia/majalah-38660310, diakses pada 17 Februari 2020

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Putusan MA Nomor 432K/Pid.Sus/2018

Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr

Putusan Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr

Putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr

Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr

Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mtr




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1952

Article Metrics

Sari view : 2095 times
PDF - 1030 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0