Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sukmareni Sukmareni, Ujuh Juhana, Muhammad Basri

Sari


Kewenangan penyadapan dan merekam pembicaraan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dalam menjaring pelaku tindak pidana korupsi (TPK) lebih luas dibandingkan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh aparat kepolisian dan kejaksaan yang memerlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, sehingga menimbulkan masalah dalam implementasinya, puncaknya dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang jelas sangat berdampak kepada pelaksanaan tugas dan wewenang KPK terutama kewenangan penyadapan, yang memerlukan izin dari Badan Pengawas.Perubahan pengaturan kewenangan penyadapan oleh KPK pada satu sisi lebih menyulitkan bagi KPK, karena harus meminta izin dari Badan Pengawas, gelar perkara, jangka waktu terentu, diawasi dan dipertanggungjawabkan pada akhir pelaksanaan penyadapant. Hal ini membutuhkan waktu dan proses lebih panjang dari pada pengaturan dalam UU KPK 2002. Di sisi lain, jika terlaksana dengan baik akan membuat penyadapan KPK lebih berkualitas karena ada yang mengawasi dan harus membuat laporan. Pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2019 akan mampu membantu KPK melaksanakan tugasnya dalam penyelidikan TPK, jika Badan Pengawas yang ditunjuk juga mempunyai komitmen yang jelas dan tegas serta objektif dalam menilai serta memberi izin perlu tidaknya dilakukan penyadapan oleh KPK, jika tidak, maka pemberantasan korupsi oleh KPK akan sulit untuk dilaksanakan, karena TPK biasanya dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, sehingga pembuktiannya jadi sulit tanpa dilakukan penyadapan

Kata Kunci


Penyadapan; KPK; Tindak Pidana Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adam Chazawi. (2008). Hukum Pembuktian Tindak Pdana Korupsi. Jakarta: Alumni Bandung.

Adhy Iswara Sinaga, Dkk. (2015). “Pengaturan Tentang Penyadapan (Intersepsi) Dalam Perundangundangan Di Indonesia”. USU Law Journal, Vol.3.No.2.

Andi Rahmat. (2016). “Legalitas Penyadapan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 11, Nomor 2.

Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep RUU KUHP. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Bryan A Gardner. (2004). Black Law Dictionary. ST Paul: Thomson.

Edmon makarim. (2004). Komplikasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hartono. (2012). “Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif”. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristian dan Yopi Gunawan. (2013). Sekelumit Tentang Hukum Penyadapan Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.

Ricca Anggraeni. (2010). “Penggunaan Hasil Penyadapan Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Yudisial, Volume III No. 2.

Romli Atmasasmita. (1996). Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan abolisonisme. Bandung: Binacipta.

Sukmareni, (2018). “Kewenangan Penyadapan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Tapping Authority By The Corruption Eradication Commission (KPK) In The Indonesian Criminal Justice System”. Proceeding International Conference on law, Economy and Health (ICLEH) 2018 ISBN :978-602-9466-48-5

_______, (2019). “Implikasi Pengaturan Kewenangan Penyidikan terhadap Upaya Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Studi Tentang Model Ideal Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Disertasi, Pascasarjana FHUA

Internet :

Hujjatul Hasanah, Penggunaan Hasil Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Dan Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, hlm ix https://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2018/07. Diakses, JUmat, 6 Desember 2019, jam 8.30 WIB

Sudiman Sidabukke, Tinjauan Kewenangan Penyadapan Oleh Kpk Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, http://repository.ubaya.ac.id/133/1/Makalah%20Penyadapan%20KPK.pdf, Diakses Jumat tanggal 6 Desember 2019, jam 9.05 WIB

Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1876

Article Metrics

Sari view : 1336 times
PDF - 1070 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0