Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan

Sutrisno Sutrisno

Sari


Tegaknya hukum akan mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan kondisi keamanan yang mantap mendukung upaya-upaya penegak hukum dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Realisasi nilai keadilan dan kebenaran melalui penegakan hukum yang lugas, tegas dan tidak pandang bulu serta bebas dari karakter-karakter KKN akan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum baik dalam bidang substansi, struktur maupun budaya hukum. Salah satu esensi dari negara hukum ialah ditampilkannya peranan hukum secara mendasar sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan, dan kemasyarakatan menuju kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

Kata Kunci


Kebijakan; Penegakan Hukum; Keadilan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A.Buku:

Absori. (2013). Politik Hukum Menuju Hukum Progresif. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Moh Mahfud MD. (2012). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.

Satjipto Rahardjo. (2012). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Buku Kompas.

______________. (2007). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Soerjono Soekanto. (2003). Penegakan Hukum. BPHN Departemen Kehakiman RI.

B.Jurnal:

Agus Budi Susilo. (2011). “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum suatu Alaternatif solusi terhadap problematika Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal PERSPEKTIF, Volume XVI No. 4.

Bobby Briando. (2017). “Prophetical Law: Membangun Hukum Berkeadilan dengan Kedamaian”. Jurnal Legeslasi Nasional, Vol. 14 No. 03.

Fauzi Iswari. (2017). “Unsur Keadilan dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia”. Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 1

O. Notohamidjojo. (2016). “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Hukum Acara Perdata yang Pluralistik”. Jurnal JHAPER, Vol. 2, No. 2.

C.Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1833

Article Metrics

Sari view : 4363 times
PDF - 2033 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0