Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman

Andreas Ronaldo, Yosep Hadi Putra

Sari


Pelaksanaan Nagari Di Kabupaten Pasaman sebelumnya mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, akan tetapi setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka berubah pula Pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil penelitian dan observasi di lapangan telah didapatkan hasil berupa Implikasi Positif Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa terhadap Keberadaan Nagari di Kabupaten Pasaman. Implikasi positif tersebut dapat dilihat dan ditandai dengan adanya langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman untuk mencapai Implikasi positif tersebut dibuktikan berdasarkan kebijakan pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Peraturan Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman. Pembentukan Nagari Persiapan tersebut disambut baik oleh masyarakat kabupaten Pasaman, sehingganya berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2017 tersebut dilakukan Penataan Desa atau Nagari yang mana jumlah nagari persiapan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman adalah sebanyak 25 Nagari Persiapan, yang mana seluruh Nagari Persiapan tersebut sudah siap dengan aparaturnya untuk menunjang dan memajukan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Kata Kunci


Implikasi Positif; Undang-Undang; Nagari

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

A.A.Navis. (1984). Layar Terkembang Jadi Guru Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: PT. Grafitti Pers,Bambang Trisantono Soemantri. (2011). Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung: Fokusmedia

Harsono. (1992). Hukum Tata Negara Pemerintahan Lokal dari Masa ke Masa. Yogyakarta: Liberty.

Jimmly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok HukumTata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Buana Ilmu Populer.

Soerjono dan Abdurrahman. (2005). Metode Penelitian, Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Fauzi Iswari, Kartika Dewi Irianto, (2019), “Pemahaman Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari terhadap Penyusunan Peraturan Nagari yang Taat Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17 No. II.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturah Bupati Pasaman Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Pasaman.

Sumber Lain

Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasaman Tahun 2018.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1802

Article Metrics

Sari view : 294 times
PDF - 333 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0