Problematika Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertanahan
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arie Sukanti Hutagalung. 2009. Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan. Jakarta: Rajawali Pers.
Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas Trisakti.
Dharma Setyawan Salam. 2003. Otonomi Daerah Dalam Prespektif Lingkungan, Nilai, dan Sumber Daya. Jakarta: Djambatan.
Hambali Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan: Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH). Jakarta: Rajawali Pers.
Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mansour Fakih. 2003. Landreform Di Desa. Cetakan I. Maret 2003. Yogyakarta: Read Book.
Nomensen Sinamo. 2015. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i1.1670
Article Metrics
Sari view : 410 timesPDF - 795 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0