Penerapan Labelisasi Halal pada Rumah Makan dan Restoran di Kota Padang dalam Pengembangan Pariwisata
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Fetry wuryasti “Wisata Halal, Konsep Baru Kegiatan Wisata di Indonesia”, diakses dari https://travel.detik.com/travel-news/d-2399509/wisata-halal-konsep-baru-kegiatan-wisata-di-indonesia, Diakses pada tanggal 17 April 2017 pukul 14.25WIB
https://minangtourism.com/sumatera-barat-destinasi-wisata-halal-dunia/ diakses pada tanggal 22 Desember 2017 pukul 22.00 WIB
Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, Jurnal Unikom, Vol. 3 Tahun 2004, hlm.1.
Isyana Astharini, “Apakah kewenangan sertifikat halal dialihkan dari MUI ke Kementerian Agama?”, BBC Today, diakses dari http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38080372 pada tanggal 16 Desember 2017, pukul 12.00 WIB.
Laurensius Arliman S, “Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia”, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018, hlm. 211.
Tim Redaksi “Prosedur dan Syarat mendapatkan sertifikat Halal” https://cirebonberintan.com/blog/prosedur-dan-syarat-mendapatkan-sertifikat-halal diakses pada tanggal 16 Desember 2017 pukul 12.14 WIB
Wikipedia https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Padang , diakses pada tanggal 22 Desember 2017 pukul 21.50 WIB
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i1.1616
Article Metrics
Sari view : 432 timesPDF - 434 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0