Problematika Hukum Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya

Firdaus Arifin

Sari


Barriers to returning assets can be explained theoretically and practically. Theoretically, there has been a misunderstanding in the understanding of lawmakers and several criminal law experts and financial legal experts in resolving the problem of criminal assets. The first mistake, namely the a priori attitude that criminal law which is oriented to the philosophy of retributive justice is seen as the only legal tool that is considered appropriate for the purpose of restoring state financial losses. While this goal can only be achieved by changing the new paradigm of corrective-rehabilitative and restorative justice. The second mistake, so far the legal approach in the legal process of returning assets of a criminal offense is always used a normative legal approach based on legal positivism.

Kata Kunci


Legal Problems; Asset Returns; Corruption Crime

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Baharruddin Lopa. (2002). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, cet 2. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2009). “Laporan Lokakarya tentang Pengambilan Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Elwi Danil. (2001). “Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi; Studi Tentang Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Disertasi. Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Eddy O.S Hiariej. (2012). “Pembuktian Terbalik dalam Pengembalian Aset Kejahatan Korupsi”. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada tanggal 30 Januari 2012 di Yogyakarta.

Eddy O.S Hiariej. (2013). “Pengembalian Aset Kejahatan”. Jurnal Opinio Juris, Vol. 13, Mei-Agustus 2013.

Purwaning M. Yuniar. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Kemitraan melakukan kajian terhadap Pengembalian Aset Kejahatan. Hasil kajian tersebut dibukukan dengan judul “Pengembalian Aset Kejahatan” tahun 2008. Para peneliti juga adalah penulis buku tersebut: Agustinus Pohan, Amien Sunaryadi, Denny Indrayana, Eddy O.S Hiariej, Saldi Isra, Sigit Riyanto, Teten Masduki, Yenti Garnasih dan Zainal Arifin Mochtar.

Romli Atmasasmita. (2014). “Kebijakan Pengembalian Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi-2003 Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”. Makalah, disampaikan pada workshop pemulihan aset tindak pidana, diselenggarakan oleh Mahupiki di Jakarta, 25-29 Agustus 2014.

Saldi Isra. (2008). “Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional”. Makalah. disampaikan dalam Lokakarya tentang Kerjasama Internasional dalam Pemberantasan Korupsi, diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum Universias Diponegoro dan Kanwil Depkumham Prov. Jawa Tengah, tanggal 22 Mei 2008, di Semarang. Didownload dari www.saldiisra.com

Suradji, Buguati, Sutriya, ed.. (2008). Pengkajian tentang Kriminalisasi, pengembalian aset, kerjasama internasional dalam konvensi PBB. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM.

Purwaning M. Yuniar. (2007). Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni.

S Eka Iskandar. (2014). “Prinsip Pengembalian Aset Hasil Korupsi”. dimuat dalam https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/09/01/prinsip-pengembalian-aset-hasil-korupsi-bagian-ii/ , Diakses tanggal 2 Oktober 2014.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v3i1.1604

Article Metrics

Sari view : 758 times
PDF - 1831 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0