Sengketa Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2013, Basa Basi Dana Kampanye, Jakarta: Yayasan Perludem.
Veri Junaidi dkk, 2015, Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu 2014, Jakarta: Yayasan Perludem.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keputusan KPU Pekanbaru Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang telah memenuhi Persyaratan sebagai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Surat Keputusan Nomor 46/Kpts/KPU-Kota-004.435265/IX/2016 tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Penyalahgunaan Narkoba Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru
Jurnal:
Adrian Faridhi dan Tatang Suprayoga. (2017). “Polemik Bahan Kampanye dalam Pilkada Kabupaten Pelalawan 2015”. Riau Law Journal. 1 (2).
Hamdan Zoelva. (2013). “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. 10 (3).
M. Lutfi Chakim. (2014). “Desain Institusional Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sebagai Peradilan Etik”. Jurnal Konstitusi, 11(2).
Perkumpulan Pemilu & Demokrasi, Jurnal Perludem, No.7, Januari 2015.
Ria Casmi Arrsa. (2014). “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi” Jurnal Konstitusi, 11 (3).
Rudi Dan Charlyna Purba. (2014). “Karakteristik Sengketa Pemilukada Di Indonesia Evaluasi 5 Tahun Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada”. Jurnal Konstitusi, 11 (1).
Web:
http://www.antarariau.com/berita/80350/berikut-empat-pasangan-calon-resmi pilkada-pekanbaru-2017, diakses 08 Juni 2017.
https://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/03/15/tinjauan-konstitusi-pemilihan-kepala-daerah/, diakses 08 Juni 2017.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i2.1359
Article Metrics
Sari view : 294 timesPDF - 294 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :
Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0