Kriminalisasi Nikah Sirri Menurut Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan

Roni Efendi

Sari


Criminal policies in criminal law can be applied with dual track system approach, the first Penalism approach as part of an ultymum remedium that is reduced from the punishment theory. Then, non-criminal approach prioritize the primum remedium path that puts more emphasis on sanctions. Ultimatum remedium applicable only to tackle crime, it can be implemented with no alternative, but the government seeks a draft Law on Material Law Courts for Marriage which criminalizes behavior previously not lawful even according to religious norms, the act is the not recorded. This rule becomes one of the meanings used to create works that are different from law enforcement, certainty and law enforcement purposes.


Kata Kunci


Criminalization; Sirri Marriage; Marriage Registration

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Astim Riyanto. (2003). Filsafat Hukum. Bandung: YAPEMDO.

Barda Nawawie Arief (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengambangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

¬¬¬¬¬¬¬¬ Djoko Prakoso. 1987). dan I Ketut Murtika. Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia. cetakan I. Jakarta: Bina Aksara.

Is Heru Permana. (2011). Politik Kriminal. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Mestika Zed. (2007). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obo5, Indonesia.

M Hamdan. (1997). Politik Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

M. Yahya Harahap. (1975). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Medan: C.V. Zahir Trading Co.

Muhammad Erwin. (2011). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Riduan Syahrani. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Edisi Ketiga cetakan kesatu. Bandung: PT Alumni.

Salman Luthan. (2009). Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Siswanto Sunarso. (2005). Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Soedharyo Soimin. (2004). Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (1981). Kriminologi: Suatu Pengantar. Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia.

_________ dan Sri Mamudji. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suwondo. (1982). Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.

Teguh Prasetyo. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Cetakan II. Bandung: Nusamedia.

Titik Triwulan dan Trianto. (2007). Poligami Perspektif, Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Jurnal

Irwan Masduqi, Nikah Sirri dan Istbat Nikah dalam Pandangan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Yogyakarta, dalam Jurnal Musâwa, Vol. 12, No. 2 Juli 2013.

Salman Luthan, Asas Dan Kriteria Kriminalisasi, dalam Jurnal Hukum. No. 1, Vol. 16, Januari 2009.

Peraturan Perundang-Undangan Dan Rancangan Undang- Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Insturksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i2.1358

Article Metrics

Sari view : 393 times
PDF - 420 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0