Optimalisasi Lembaga Adat Desa Meneguhkan Konstitusionalisme

Fatin Hamamah, Sarip Sarip

Sari


The village as the basis of national development in upholding new constitutionalism found a bright spot as the birth of the Village Customary Institution (LAD) which had a noble task. Village customary life is determined, mobilized, and controlled by institutions in the village. Village life loses its identity as a village, individuals, communities and villages move in conditions of individualism. Customary law is a term that is given legal knowledge, as guidelines, reality that governs groups, and disciplines people's lives in Indonesia. Indonesian people living in remote areas need order and guidance as rules they make themselves. Thus the existence of customary law to date still has an important role, especially in the formation of future national laws, especially in the field of family law. Customary law will be one of the main sources in the formation of written law, so that written rules are automatically a reflection of community law. And of course with the expectation that when the written law is enacted, there is no gap in practice in the community.


Kata Kunci


Village Customs; Law Institution; Constitutionalism

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Bushar Muhammad. (1994). Azas-Azas Hukum Adat: Suatu Pengantar. Jakarta: Pradya Paramita.

Hanif Nurholis. (2005). Teori Dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Cet-1, Jakarta: PT Grasindo.

Irfan Nur Rahman, Anna Triningsih, Alia Harumdani W, dan Nallom Kurniawan. (2011). Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hilman Hadikusuma. (1992). Pengantar Hukum Adat. Bandung: Mandar Maju.

Jawahir Thontowi, Irfan Nur Rachman, Nuzul Qur’aini Mardiya, Titis Anindyajati. (2012). Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Persefektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan Hak-Hak Konstitusionalnya. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,

M. Koesnoe. (1979). Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini. Surabaya: Airlangga University Press.

R. Soepomo. (2000). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradya Paramita.

R. Van Dijk. (1954). Terj. A. Soehardi. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: van Hoeve.

Satjipto Raharjo. (2005). Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Soerjono Soekanto. (2005). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Cet-15 Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2005). Sosiologi Suatu Pengantar. Cet-30, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soetandyo Wignjosoebroto. (1995). Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Surojo Wignjodipuro. (1982). Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

William Ebenstein. (1965). Isme-Isme Dewasa Ini (Komunisme, Fasisme, Kapitalisme, Sosialisme). Jakarta: Swada.

Jurnal:

Bukhori. “Islam dan Tradisi Lokal di Nusantara: Telaah Kritis Terhadap Tradisi Pelet Betteng Pada Masyarakat Madura Dalam Persefektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Maslahah, Volume 13, Nomor 2.

Dian Ferricha. (2018). “Pancasila: Cita Bangsa Menuju Negara Hukum Kesejahteraan di Tengah Arus Globalisasi”, Jurnal Pagaruyung Law Journal, Volume 2, Nomor 1.

Eka Susylawati. (2009). “Eksistensi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Al-Ihkam, Volume IV Nomor 1.

H. Munir Salim. (2016). “Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan”. Jurnal Al-Daulah, Volume 5, Nomor 2.

Muhammad Erwin. (2017). “Peran Lembaga Adat Dalam Pembangunan Desa Sidomulyo Kecamatan Tambang Kabupaten Kutai Kertanegara”. e-Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 3.

Muhammad Erwin. (2017). “Peran Lembaga Adat Dalam Pembangunan Desa Sidomulyo Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara”. E-Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 3.

Reni. H. Nendissa. (2010). “Eksistensi Lembaga Adat Dalam Pelaksanaan Hukum SASI Laut di Maluku Tengah”. Jurnal SASI. Volume, 16 Nomor 4.

Yanis Maladi. (2010). “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pascamandement”. Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22, Nomor 3.

Perundangan dan lainnya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 269).

Moh. Mahfud MD “Fatwa MUI dan Living Law Kita”. Media Indonesia Senin 26 Desember 2016. http://mediaindonesia.com/read/detail/84453-fatwa-mui-dan-living-law-kita. di akses 26 September 2018.

Yusril Ihza Mahendra “Hukum Islam Adalah The Living Law”, Republika.co.id https://www.republika.co.id/amp_version/oiope6301. di Akses 26 September 2018.




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v2i2.1243

Article Metrics

Sari view : 576 times
PDF - 551 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0