UPAYA PENGGOPTIMALAN WAKTU TUNGGU RESEP OBAT DI RUMAH SAKIT X

Nurmaines Adhyka, Essy Mandriani, Franando Catlin, Rizki Ramadhani, Annisa Salsabila, Putri Ariesta Utami, Litfi Hudayah

Sari


Pendahuluan: Waktu tunggu obat adalah jumlah waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat. Waktu tunggu merupakan salah satu indikator nasional mutu pelayanan kesehatan dengan waktu tunggu obat maksimal 15 menit untuk obat non racikan dan 30 untuk obat racikan. Artikel ini merupakan hasil dari praktek kerja lapangan di Instalasi Farmasi RSUD dr Rasidin Kota Padang. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa tidak berjalannya SOP dengan baik, keterlambatan dalam pengentrian data BPJS dan gangguan jaringan menjadi penyebab panjangnya waktu tunggu obat di instalasi rawat jalan. Berdasarkan laporan survei standar pelayanan minimum waktu tunggu dan kepuasan pelanggan RSUD dr. Rasidin tahun 2022 diperoleh rerata waktu tunggu farmasi obat jadi di depo farmasi rawat jalan adalah 2 jam 36 menit. Sedangkan rerata waktu tunggu obat racikan adalah 4 jam 30 menit. Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Rencana perbaikan berupa penambahan alat dan bahan serta resosialisasi mengenai waktu tunggu pasien dengan pengoptimalan SOP yang telah ada. Metodologi: Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan metode observasi. Hasil penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan obat di RSUD dr Rasidin menggunakan metode konsumsi dengan metode pengadaan elektronik dengan e-catalog serta secara langsung. Metode penerimaan dengan melihat nomor batch¸dan expired date dengan system penyimpanan FIFO dan FEFO. Sistem pendistribusian dengan system desentralisasi. Kesimpulan dan Saran: Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melengkapi sarana dan prasarana dengan pengadaan blender obat, lumbang atau BOX Obat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Hendrie, D., & Boldy, D. (2002). Hospital services and casemix in Western Australia. Australian Health Review : A Publication of the Australian Hospital Association, 25(1), 173–188. https://doi.org/10.1071/AH02017

Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan. (2022). https://paralegal.id/pengertian/indikator-nasional-mutu-pelayanan-kesehatan/

KARS. (2019). Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), 340–380.

Laptah RUSD dr Radisidin 2021. (2020). 21(1), 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022. (n.d.). Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah. Advanced Drug Delivery Reviews, 89–91.

Permenkes Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Entang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. (2014). http://binfar.kemkes.go.id

Profil RSUD dr Rasidin Padang. 2020

Supartiningsih, S. (2017). Kualitas Pelayanan Kepuasan Pasien Rumah Sakit. Jurnal Medicoeticolegal Dan Manajemen Rumah Sakit, 6 (1): 9-15, Januari 2017, 6(1), 9–14. https://doi.org/10.18196/jmmr.6122.Kualitas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (2009). 27(7), 1–5.

Kemenkes R1. (2019). Profil Kesehatan Indonesa 2019. In Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. https://pusdatin.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/Profil-Kesehatan-indonesia-2019.pdf




DOI: https://doi.org/10.31869/mm.v6i1.4352

Article Metrics

Sari view : 122 times
PDF - 80 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 Kunjungan Saat ini

Kunjungan Dari Negara

 Flag Counter

 

 

Creative Commons License
Menara Medika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.