REKONSILIASI EKONOMI ADAT MINANGKABAU DENGAN EKONOMI SYARIAH DALAM MENYELAMATKAN MORALITAS PEREMPUAN MINANG
Sari
Sedemikian pesatnya tuntutan zaman dan derasnya pengaruh budaya luar yang melahirkan emansipasi wanita dan kesetaraan gender sehingga perempuan Minang mengalami kehilangan jati diri serta terjadinya dekadensi moral sebagai efek dari pergeseran nilai nilai adat Minangkabau yang berangsur memudar. Fatalnya lagi secara signifikan peranan perempuan Minang telah mengalami kehilangan hak perlindungan adat (sektor Domestik) yang beralih kepada aktifitas kesetaraan gender tanpa batas (sektor publik) dengan terjadinya kecenderungan pergeseran bentuk keluarga dari keluarga luas (exstended family) tinggal dalam satu rumah gadang, menjadi keluarga inti (nuclear family) tinggal dalam satu rumah individu, maka secara tidak langsung juga lebih menguatkan peran suami atau ayah dalam tanggung jawabnya yang semakin penting dan perannya sebagai “mamak” (paman-saudara laki-laki pihak ibu-red) dalam keluarga besar yang semakin berkurang. Akibatnya penguasaan harta pusaka tinggi yang dulunya sifatnya vital secara Ekonomi Adat yang berprinsip kepemilikan komunal sebagai bentuk perlindungan ekonomi perempuan Minang, akhirnya beralih fungsi menjadi harta pusaka rendah secara Ekonomi Syariah yang berprinsip kepemilikan individualis, sehingga identitas dan status sosial perempuan Minang mengalami nasib malang menjadi wanita tuna susila atau budak di negeri orang. Maka peran Ninik Mamak para Pemangku Adat serta pemerintah dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan untuk mengupayakan mengembalikan hak hak perempuan Minangkabau melalui rekonsiliasi Ekonomi Adat dengan Ekonomi Syariah agar sejalan dalam pencapaian kesejahteraan ekonomi masyarakat adat Minangkabau.
Kata Kunci : Rekonsiliasi Ekonomi Adat Minangkabau Dengan Ekonomi Syariah dalam Menyelamatkan Moralitas Perempuan Minang
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Damsar, 2002, Pengantar Sosiologi Ekonomi, Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada.
Portal, 2016, Islam Belum Membumi dalam Perilaku Orang Minang, Padang; Singgalang Padang.
Irwansyah, 2017, Materi Pembinaan Pemangku Adat Se-Sumatera Barat, Padang
Yunimar, 2019, Perbandingan Ekonomi Adat dengan Ekonomi Syariah, Batusangkar: Jurnal Imara.
De Jong, P.E de Josselin, 1960. Minangkabau and Negeri Sembilan: Socio-Political Structure in Indonesia. Jakarta: Bhartara
Hamka. 1963. Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi. Jakarta: Firma Tekad.
Adiwarman Karim. (2001). Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press,.
Erianjoni. (2011). Pergeseran Citra Wanita Minangkabau: Dari Konsepsi Ideal-Tradisional ke Realitas. Kafa’ah: Jurnal Ilmiah Kajian Gender, 1(1), 225–234. Retrieved from http://kafaah.org/index.php/kafaah/article/download/81/54
Farida. (2009). Toleransi Masyarakat Minangkabau terhadap Peran Perempuan dalam Aktivitas Seni Budaya. GELAR: Jurnal Seni Budaya, 7(2), 137–148. Retrieved from http://jurnal.isiska.ac.id/index.php/gelar/article/download/1281/1271
Muhammad Abdul Mannan,Teori dan Praktik,terj, 1997, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
DOI: https://doi.org/10.31869/me.v9i1.4267
Article Metrics
Sari view : 253 timesPDF - 146 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXING BY :
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.