PENGUATAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MELALUI USAHA MIKRO MASYARAKAT

Mardayulis -

Sari


Lembaga keuangan mikro  (LKM) merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan yang menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian menyalurkan kepada sektor-sektor yang membutuhkan.  Memegang prinsip yang sama dengan perbankan syariah, LKM menjalankan perannya sebagai institusi keuangan informal yang menawarkan beberapa bentuk layanan perbankan yang sederhana. Produk-produk LKM biasanya modifikasi dari produk-produk perbankan yang meliputi mobilisasi simpanan dari anggota dan usaha pembiayaan, namun kemudian dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan dimana BMT berada. Sedangkan produk pembiayaan diarahkan pada pembiayaan produktif bagi usaha mikro. Beberapa BMT unggul bahkan memperluas usahanya  pada sektor rill atau usaha mandiri.

          Sebagai micro finance  yang berada ditengah-tengah masyarakat  akar rumput (grass root), BMT melayani kebutuhan masyarakat akan keberadaan lembaga keuangan. BMT ikut berperan dalam  membentuk perilaku masyarakat dengan mengalihkan tingkat kecenderungan konsumsi yang tinggi menuju ke arah peningkatan  kecenderungan berinvestasi. Tujuan paling utama adalah memberdayakan usaha mikro yang berada di lingkungan BMT. Akses yang terbatas pada perbankan syariah akibat berbagai keterbatasan serta  sistem operasional perbankan yang cenderung selektif dan mengkedepankan prudential banking  dalam penyaluran pembiayaan, menjadikan BMT sebagai tumpuan terdekat dalam mengusahakan permodalan bagi masyarakat. 


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31869/me.v1i1.133

Article Metrics

Sari view : 458 times
PDF - 321 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXING BY :

 

 Kunjung Saat Ini   Web
Analytics Made Easy - StatCounter 

 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.