RENDAHNYA KETERPILIHAN PEREMPUAN PADA PEMILU 2019 DI SUMATERA BARAT
Sari
Rendahnya angka keterpilihan perempuan di lembaga Legislatif di Indonesia masih menjadi kajian yang menarik untuk dikaji. Salah satu lembaga yang mamiliki masalah dengan angka rendahnya keterpilihan perempuan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Adanya affirmative action yang tertuang dalam UU nomor 12 tahun 2003 pasal 65 dalam pemilu masih belum mampu meningkatkan jumlah angka keterpilihan perempuan di lembaga legislatif. Faktanya jumlah angka keterpilihan perempuan dari tahun ke tahun semakin menurun dan pada pemilu tahun 2019 angka keterpilihan perempuan di DPRD Sumatera Barat menjadi angka yang paling rendah dari pemilu sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaitu berisi teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya jumlah keterpilihan perempuan di DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2019 adalah lemahnya regulasi, minimnya sosialisasi dan aktivitas calon legislatif perempuan, organisasi politik tidak memiliki komitmen yang penuh dan perilaku kebijakan politik yang bias gender serta terbatasnya sumberdaya finansial yang dimiliki oleh caleg perempuan.
Kata Kunci: demokrasi, keterpilihan , affirmative action, pemilu
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Apriani, N. M. (2019). Rendahnya Keterpilihan Perempuan pada Pemilu 2019 di Bali. Jurnal Kajian Bali.
Chairiyah, S. Z. (2019). Perkembangan Keterwakilan Politik Perempuan di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Studi Komparatif Kebijakan Affirmative ActionPeriode Pemilu Legislatif 2004-2014). Jurnal Inada.
Sari, S. K. (2020). Partisipasi Perempuan di Legislatif :Studi Kasus DPRD Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Sosiologi Andalas.
DOI: https://doi.org/10.31869/jsp.v2i1.3947
Article Metrics
Sari view : 135 timesPDF - 295 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.