KEBIJAKAN EKONOMI-POLITIK DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI INDONESIA MELALUI PERSPEKTIF NEO-INSTITUSIONALISM

Didi Rahmadi, Tesha Dwi Putri, Mima Sari

Sari


Program Kebijakan Ekonomi-Politik dalam pengelolaan Dana desa merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke masing-masing desa guna menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera.Selang lima tahun dalam penerapan Dana Desa, belum memperlihatkan hasil yang nyata baik dari segi pembangunan, terutama dalam pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini berpijak Undang-Undang yang mengatur mengenai desa, dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konsideran UU tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemerintah kabupaten dapat dibentuk desa yang termuat dalam Pasal 371 ayat (1), dimana Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai desa.Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia seperti penjelasan di atas, memperlihatkan bagaimana Elit desa belum bisa memahami aturan-aturan dalam pengelolaan Dana desa tersebut. Hal ini memperlihatkan bagaimana pemerintah belum berhasil dalam mengatur regulasi Dana Desa agar mudah dipahami oleh elit desa. Kata kunci : Dana Desa, Perspektif Neo-Institusionalism,

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Pustaka yang berupa jurnal ilmiah :

Estu Suryowati (2017), Banyaknya Aturan Soal Dana Desa Dinilai Membingungkan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/17443621/banyaknya-aturan-soal-dana-desa-dinilaimembingungkan?page=all (Diakses 28 Agustus 2020).

Ihsanuddin, (2018), ICW: Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 40,6 milyar. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/icw-ada-181-kasus-korupsi-dana-desa-rugikan-negararp-406-miliar?page=all (Diakses pada 28 Agustus 2020).

Muhammad Wahib Abdi& Hendri Cahyono. (2015). Analisis Kesiapan Desa Blawi Dalam Rangka Implementasi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Online Universitas Negeri Surabaya. Volume 3 No 3 Tahun 2015

Pahlevi. Indra, (2015), Dana desa dan permasalahannya. Info Pemerintahan Dalam Negeri. Vol. VII, No. 17/I/P3DI/September/2015

Viona. Jenasti, (2020). Permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, studi Kaus Nagari Lubuk Gadang Timu Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Tesis.

https://sumbar.antaranews.com/berita/289846/libatkan-wali-nagari-dan-bendahara-empat-kasus-hukum-terkait-dana-desa-terjadi-di-sumbar (diakses pada taanggal 28 Agustus 2020 )

https://www.kompas.com/rahmaddaulay/5e479974d541df38e6352e62/5-prioritas-penanganan-masalah-pemerintahan-desa

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/19084421/catatan-icw-kasus-korupsi-dana-desa-terbanyak-muncul-pada-2019. (diakses 28 Agustus 2020)

https://www.jawapos.com/nasional/07/11/2019/kpk-temukan-empat-potensi-masalah-terkait-kasus-dana-desa/ (Diakses pada tanggal 28 Agustus 2020.

Pernyataan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa . Dalam Workshop Evaluasi Dana Desa . Hotel kriyad . 30 November 2018

Pustaka yang berupa buku :

Meolong, J Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Peter.Finkenbusch, (2017) Rethinking Neo-Instituional Statebuilding: The Knowledge Paradox of International Intervention (New York: Routledge, ).

Turiman Fachturahman Nur. (2014), Memahami Substansi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Rajawali Garuda Pancasila.




DOI: https://doi.org/10.31869/jsp.v1i1.3353

Article Metrics

Sari view : 489 times
PDF - 326 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.