KODE ETIK KONSELING: TEORITIK DAN PRAKSIS

Aniswita, Neviyarni Mudjiran Herman Nirwana

Sari


Perkembangan teknologi dan informasi membawa dampak yang sangat signifikan dalam semua dimensi kehidupan manusia. Mobilitas manusia semakin tinggi dan permasalahan menjadi semakin komplek. Saat seperti ini konseling menjadi sebuah kebutuhan, karena inti dari konseling adalah bantuan seorang ahli (konselor) yang diberikan kepada seseorang (konseli atau klien) untuk memecahkan masalahnya. Dalam memberikan pelayanan tersebut seorang konselor diatur oleh kode etik yang menjadi dasar bagi konselor untuk bersikap. Kode etik konselor ditetapkan oleh lembaga profesi konselor. Untuk konteks Indonesia kode etik konselor ditetapkan oleh Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia, yang disingkat dengan ABKIN. Kode etik merupakan panduan atau pedoman tingkah laku profesional atau sebagai landasan moral yang diamalkan, diamankan dan dijunjung tinggi oleh konselor sebagai anggota organisasi profesi. Kode etik ini penting dijadikan sebagai panduan karena merupakan seperangkat aturan yang dapat melindungi profesi konselor dari intervensi pemerintah, mencegah permasalahan internal, dan membentengi konselor dari perilaku malpraktik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konselor. Secara teoritik kode etik harus dilaksanakan dan mengikat konselor dalam memberikan pelayanan, tetapi ada kondisi di lapangan yang dilematis yang membuat konselor sulit untuk menegakkan kode etik. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk membahas kode etik konselor dalam kajian teoritik dan praksis.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Eko Sujadi. (2018). Kode Etik Profesi Konseling Serta Permasalahan Dalam Penerapannya. Tarbawi: Jurnal ilmu pendidikan, vol 14 (2), hal 69-77

Franz Mgnis-Suseno. (1987). Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Gladding. (2012). Counseling: a Comprehensive Profession, alih bahasa: Winarno & Lilian Yuwono, Jakarta: PT. Indeks,

Hunainah. (2016). Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung: Risqi Press

John Mcleod. (2003). An Introduction to Counselling. Great Britain: Bell & Bain Ltd., Glasgow

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). https://kbbi.web.id

Maftu Holik. (2016). Review buku: Ethical Reasoing In The Mental Health Profesions. Insight: Jurnal bimbingan konseling, Vol 5 (2), hal 204-2015.

Masruri. (2016). Etika Konseling Dalam Kontek Lintas Budaya dan Agama. Al-Tazkiah, vol 5 (2), hal 139-150.

Mestika Zed. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Nuzliah & Irman Siswanto. (2019). Standarisasi Kode Etik Profesi Bimbingan Dan Konseling. Edukasi: Bimbingan dan Konseling, Vol 5 (1), hal 64-75.

Ondi Saondi & Aris Suherman (2010). Etika Profesi Keguruan. Bandung Refika Aditama

Prayitno & Amti, Erman. (2004). Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT Rineka Cipta.

SK no 009/SK/PBABKIN/VIII/2018. (2018). Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia. Jakarta: PBABKIN

Syamsu Yusuf. (2010). Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Soesmayah. (1981). Pengertian Bmbingan dan Perananya dalam Pembimbingan Mahasiswa. Jakarta: Depdikbud

Sunaryo Kardinata. (2011). Menguak Tabir Bimbingan dan Konselor Sebagai Upaya Pedagogis. Bandung: UPI Press

Tim Bond. (2000). Handbook of Counselling ang Psychotherapy, edited by Colin Feltman and Lan Horton, London : Sage Publications. h : 235-241.




DOI: https://doi.org/10.31869/ip.v8i1a.2745

Article Metrics

Sari view : 4121 times
PDF - 21868 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Anda Pengunjung Ke- Flag Counter