Kekuatan Hukum Akta Perkawinan sebagai Bukti Otentik dalam Sengketa Status Perkawinan
Sari
Penelitian ini mengkaji status hukum dan keabsahan akta perkawinan sebagai bukti sah dalam penyelesaian sengketa status perkawinan di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami sejauh mana akta nikah memiliki nilai bukti di pengadilan dan bagaimana hakim menilai keabsahan akta tersebut ketika terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dan kenyataan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan meninjau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta doktrin dan putusan pengadilan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta nikah memiliki kekuatan bukti yang sempurna sebagai bukti otentik selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Namun, kekuatan ini bersifat relatif, karena hakim dapat menilai substansi materiil akta tersebut jika menemukan unsur-unsur yang melanggar persyaratan untuk pernikahan yang sah. Dengan demikian, akta nikah tidak hanya berfungsi sebagai sarana bukti administratif tetapi juga sebagai instrumen hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan dalam sengketa status perkawinan.
Teks Lengkap:
PDFArticle Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##