Peran Pengadilan Agama Dalam Perlindungan Hak Istri Dan Anak Pasca Perceraian
Sari
Perlindungan terhadap hak istri dan anak pasca perceraian merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak keluarga sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta peran Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan terhadap hak istri dan anak setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan Pengadilan Agama yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap istri dan anak pasca perceraian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengadilan Agama berperan tidak hanya sebagai lembaga yang memutus perkara, tetapi juga sebagai pelindung keadilan substantif yang menjamin pelaksanaan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam hal nafkah iddah, mut’ah, hadhanah (hak asuh anak), serta biaya pemeliharaan anak.Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan putusan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya mekanisme eksekusi nafkah, dan minimnya pengawasan pasca putusan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Pengadilan Agama, pemerintah, dan lembaga sosial untuk memperkuat pelaksanaan perlindungan hukum bagi istri dan anak pasca perceraian.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Achmad Ali. (2012). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Azizy, A. Qodri. Hukum Keluarga di Indonesia: Analisis Terhadap UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.
Djamil, Fathurrahman. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2019.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015),
M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
Qodri Azizy, Hukum Keluarga di Indonesia: Analisis Terhadap UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018),
.Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),
Ratna Megawangi, Membangun Paradigma Baru Relasi Gender dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2010)
Fathurrahman Djamil, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2019),
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 2014)
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2000
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (2).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 41 huruf (b).
Ibid., Pasal 41 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 49
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1234/Pdt.G/2021/PA.JS.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991), Pasal 149
Jurnal:
Nurul Hidayati, “Pelaksanaan Putusan Nafkah Pasca Perceraian di Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 8, No. 2 (2020)
Hidayati, Nur. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Al-Hukama: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 10, No. 2, (2020)
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##