EFEKTIVITAS PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH
Sari
Pengadilan agama di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, termasuk perkara perceraian, waris, dan lainnya. Dalam beberapa tahun terakhir, prosedur gugatan sederhana telah diperkenalkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara di pengadilan agama. Prosedur ini dirancang untuk mewujudkan proses hukum, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah bagi pihak yang terlibat. Namun, efektivitas prosedur ini masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelitian yang mendalam. Secara umum, prosedur gugatan sederhana yang diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses litigasi di pengadilan agama.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amri.( 2021). Hukum Acara PENGADILAN AGAMA. CV. Literasi Nusantara Abadi.
Mahkamah Agung RI, dkk. (2015). Buku Saku Gugatan Sederhana
Ramulyo Idris M.(1999). Beberapa Masalah tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, Ind Hill Co.
Jurnal:
Mu’ala Afifil Abdulloh.(2025). Tinjauan Hukum terhadap Mekanisme Gugatan Sederhana di Pengadilan Agama: Perspektif Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Journal of Law and Syariah, Vol. 03 No. 02, , hlm.214
Umami Zakky Yurida.Problematika (2023). Dalam Penerapan Gugatan Sederhana Pada Penyelesaian Perkara Perdata Di Indonesia. Jurnal Qistie Vol. 16 No. 1,hlm. ,hlm.180-181
Wiranti Yenni, dkk. (2021). Penerapan Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Vol.20, No.2,hlm.154
Undang-Undang
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##