PROSES PENGAJUAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR

sri mulyana, sari sari

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam proses pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Batusangkar. Isbat nikah merupakan langkah hukum penting untuk mengesahkan perkawinan yang tidak tercatat oleh negara, meskipun telah dilaksanakan secara sah menurut syariat Islam. Proses yang diteliti mencakup serangkaian tahapan yang harus dilalui pemohon, mulai dari pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen pendukung, verifikasi administrasi, hingga penentuan jadwal persidangan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai alur pengajuan isbat nikah di Pengadilan agama Batusangkar.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adriaman, Mahlil, dkk. 2024. Metode Penulisan Artikel Hukum. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Jurnal

Bafadhal, Faizah. "Itsbat Nikah dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia." Jurnal Hukum Vol. XI, No. 2 (Desember 2017): 234.

Halim, Abdul. "Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam." Al-Mabhats Jurnal Penelitian Sosial Agama 5, no. 1 (2020): 3-4

Nurhidayah. "Kajian Yuridis Penetapan Permohonan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I.B." Jurnal Ar-Risalah Vol. 1, No. 1 (2021): 46-56.

Pratiwi, Anisa, dkk. "Relevansi Alasan Pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Majene." Jurnal Lex Generalis (JLS) Vol. 4, No. 2 (Februari 2023): 544.

Sururie, Ramdani Wahyu. "Polemik di Seputar Hukum Isbat Nikah dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia." Jurnal Hukum Vol. XI, No. 2 (Desember 2017): 234.

Usman, Rachmadi. "Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14, No. 03 (September 2017): 255-274.

Undang-undang

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkwinan

Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Permohonan Isbat Nikah.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##